SLEMAN, BERNAS.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah hotel dan restoran di kawasan Jalan Magelang terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). Sidak prokes di wilayah Sleman menjadi yang kedua setelah sebelumnya melakukan sidak di wilayah Kota Yogyakarta.
Joko Paromo, Ketua DPC PHRI Kabupaten Sleman mengatakan, sidak prokes merupakan kegiatan survei di lapangan tentang protokol kesehatan. Selama sidak, ia menemukan rata-rata hotel dan restoran di Kabupaten Sleman sudah melakukan prokes secara beraturan dan bagus.
“Ada beberapa yang perlu dibenahi, kurangnya tisu dan area yang masih kotor karena lalu-lalang orang. Jangan sampai juga ada thermogun yang macet, harus kita evaluasi dan benahi,” jelasnya, Selasa (29/6/2021).
Joko mengatakan sidak prokes merupakan sinergi antara berbagai pihak terkait untuk menjalankan prokes dalam keseharian secara konsisten. “Harapannya pariwisata bangkit seperti sedia kala,” ucapnya.
Baca Juga : Peraturan PPKM Terbaru, Ketua PHRI Sleman Anggap Memberatkan Pengusaha
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan di dalam sidak prokes, pihaknya juga memberikan imbauan tentang obat-obatan yang disediakan apa saja karena itu menjadi standar. “Fokus kami bukan hanya tamu sehat, tapi karyawan juga sehat. Kita komitmen untuk menjalankan prokes harus betul-betul dijalankan dengan sikap yang disiplin, jujur, dan tegas,” tuturnya.
“Jangan sampai ada kluster baru di hotel dan restoran. Kalau sampai ada satu saja akan merusak citra hotel dan restoran di DIY. Kami berharap konsistensi dan komitmen dari hotel dan restoran untuk penerapan prokes,” imbuhnya.
Terkait pandemi Covid-19, Deddy menyatakan komitmen anggota PHRI untuk membantu dan bersinergi dengan pemerintah tentang penyediaan kamar untuk isolasi mandiri pasien tanpa gejala (OTG).
“DPD PHRI bekerjasama dengan DPC sampai saat ini bisa menyediakan kurang lebih 200 kamar untuk pasien yang OTG karena kami tidak bisa menyediakan tenaga dokter,” ujarnya.
Syarat memperoleh kamar isolasi mandiri, Deddy mengatakan dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau terpapar Covid-19 kategori OTG. “Untuk hotel isolasi mandiri di Sleman ada 2 hotel dan 1 hotel di Kota Yogyakarta. Ini wujud peran serta DPD PHRI kepada pemerintah,” tutupnya. (jat)
