Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Ada PPKM Darurat, Berikut 6 Daftar Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat?
    Finance

    Ada PPKM Darurat, Berikut 6 Daftar Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat?

    Veronika YasintaBy Veronika YasintaJuly 3, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Mulai Sabtu (3/7/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan di Jawa-Bali. PPKM Darurat ini akan diterapkan hingga 20 Juli 2021.

    Sejumlah anggaran telah dipersiapkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Seperti diketahui, pengetatan mobilitas masyarakat ini diambil untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19.

    “APBN akan memberikan tambahan perlindungan terutama bagi masyarakat terbawah dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2.33 triliun,” demikian pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/7/2021).

    Baca Juga: Jokowi Optimis Covid-19 Teratasi

    Lalu, bantuan dan stimulus apa saja yang diberikan pemerintah implementasi PPKM Darurat? Berikut bantuan pemerintah terbaru sehubungan dengan adanya PPKM darurat:

    Bantuan Sosial Tunai

    Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai atau BST selama dua bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan total anggaran mencapai Rp 6,1 triliun.

    BST tersebut diberikan kepada 10 juta KPM di 34 provinsi. Sebelumnya, BST telah diterima oleh 9,6 juta KPM selama Januari-April 2021 dengan anggaran Rp11,94 triliun.

    Penerima bansos tersebut masing-masing memperoleh Rp300.000 per bulan. Secara total, alokasi anggaran untuk BST mencapai Rp18,04 triliun.

    “Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu,” ujar SMI.

    Diskon Listrik

    Berikutnya, pemerintah akan memberikan stimulus diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.  Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu , pada awalnya APBN hanya mencakup diskon listrik untuk kuartal I/2021.

    Dengan adanya PPKM, diskon listrik akan diperpanjang dengan ketentuan 50% untuk pelanggan 450 VA dan 25% untuk 900 VA hingga kuartal III/2021.

    Sebagai informasi, diskon listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dengan potongan 100% dan pelanggan 900 VA diskon 50% pada kuartal I/2021. Bantuan itu dilanjutkan pada kuartal kedua dengan diskon 50% untuk pelanggan 450 VA dan 25% untuk pelanggan 900 VA.

    “Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA,” katanya.

    Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan diskon listrik kepada kelompok menengah bawah mencapai Rp7,58 triliun.

    Baca Juga: Ada Gelombang Kedua Covid-19, Bagaimana Nasib Wisata Vaksin?

    Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan rekening minumum dan biaya beban atau abonemen listrik bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.

    Sasarannya mencapai 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga September 2021. Namun, pemerintah menurunkan diskonnya dari yang semula 100% ditanggung pemerintah menjadi 50%.

    BLT Desa

    Dana Desa pada tahun ini diprioritaskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk membantu warga miskin di desa yang terdampak Covid-19.

    Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan melakukan percepatan penyaluran BLT Desa, serta penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH dan Kartu Sembako.

    Sebagai informasi, BLT Desa diberikan kepada target penerima sekitar 8 juta keluarga miskin atau tidak mampu. Masing-masing memperoleh bantuan Rp300.000 per bulan, dengan total proyeksi anggaran Rp28,8 triliun.

    “Dalam pelaksanaan PPKM Darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa tadi yang kelompok petani, pedagang, buruh, nelayan dan juga guru bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu pada bulan Juli ini,” ujarnya.

    Penyaluran PKH dan Kartu Sembako

    Percepatan penyaluran PKH didukung oleh anggaran sebesar Rp28,31 triliun pada 2021, dengan target 10 juta kelompok penerima. Realisasi hingga kuartal II/2021 tercatat Rp13,96 triliun.

    Sebanyak 18,8 juta keluarga PKH juga akan mendapat penyaluran kartu sembako, dengan total anggaran sebesar Rp42,37 triliun.

    Hingga Juni 2021, realisasinya mencapai Rp17,75 triliun untuk 15,9 juta KPM. Dengan begitu, hampir 3 juta kelompok penerima yang maish bisa diberikan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan.

    “Pada saat PPKM Darurat ini kita meminta kepada Kementerian Sosial untuk segera mencapai 18,8 juta (keluarga PKH) jadi masih ada tambahan 3 juta yang bisa ditambahkan sesuai dengan alokasi anggaran yang ada dan juga diminta untuk dilakukan percepatan penyaluran,” kata Sri Mulyani.

    Bantuan untuk UMKM

    Bagi kalangan UMKM, pemerintah menambah target penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dengan total alokasi Rp15,36 triliun. Bantuan tersebut ditargetkan kepada 12,8 juta usaha mikro.

    Usaha mikro memperoleh bantuan produktif tunai senilai Rp1,2 juta. Realisasi pada kuartal I/2021 dan II/2021 tercatat sebanyak 9,8 juta penerima dengan total Rp11,76 triliun.

    Baca Juga: Vaksinasi untuk Pelaku UMKM Dikebut

    “Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan,” ujarnya.

    Kartu Pra Kerja

    Bantuan lainnya akan diberikan kepada masyarakat berupa Kartu Pra Kerja, yang akan diperpanjakan hingga semester dua tahun ini.

    Seperti diketahui, penerima bantuan ini mendapat manfaat berupa pelatihan kerja senilai Rp1 juta, insentif pelatihan total Rp2,4 juta yang diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

    Selain itu, penerima juga akan memperoleh insentif survei Rp150.000 sebanyak tiga kali. Dengan begitu, total manfat setiap peserta adalah Rp3,55 juta.

    Realisasi program Kartu Pra Kerja hingga 30 Juni 2021 tercatat Rp10 triliun, yang telah dicairkan bagi 2,8 peserta, Angka yang sama juga akan diproyeksikan pada paruh kedua tahun ini.

    “Dana APBN betul-betul bisa tersalurkan dan tepat waktu dan tepat target. Ini yang terus kita koordinasi dengan para menteri terkait dan juga tentu dengan daerah,” tutur SMI.

    Berbagai insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah itu bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak pandemi, sekaligus menjaga tingkat konsumsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan pemulihan ekonomi sangat bergantung dengan upaya pengendalian pandemi.

    “Saya mengajak kita semuanya hati-hati, jangan lengah, semuanya harus waspada. Jangan hanya berbicara ekonomi, ekonomi, ekonomi tapi tidak melihat kesehatan,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sesegera mungkin. Program vaksinasi Covid-19 telah mencapai 1 juta dosis per hari. Target tersebut akan ditingkatkan hingga 2 juta dosis per hari. 

    Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil? Ini Jawaban POGI

    PPKM Darurat pada akhirnya dipilih pemerintah untuk mengurangi laju penularan Covid-19, yang memecahkan rekor demi rekor. Bahkan, Indonesia telah resmi berada di puncak gelombang kedua pandemi.

    Sepanjang 3-20 Juli 2021, berlaku 100% work from home atau WFH bagi sektor non-esensial, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, serta sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office, dan sektor kritikal boleh 100% WFO, dengan protokol kesehatan.

    Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sementara mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan ditutup.

    Aturan lengkap PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021 dapat dilihat di sini.

    Anggaran Covid-19 bantuan BLT diskon listrik insentif kartu prakerja kartu sembako PPKM Darurat
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Veronika Yasinta

      Related Posts

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026

      Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.