Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Anggap Putusan Sela Perkara Ijasah Palsu Normatif
    Hukum

    Kuasa Hukum Anggap Putusan Sela Perkara Ijasah Palsu Normatif

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 24, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Dalam putusan sela di PN Sleman, Selasa (24/8/2021), Hakim Adhi Satrija Nugroho memutus untuk melanjutkan perkara dugaan ijasah palsu yang bernomor 288/Pid.B/2012/PN Sleman ke sidang pokok perkara. Eksepsi kuasa hukum terdakwa Supriyanto yang menyatakan ijasah palsu masuk ke ranah perdata ditolak hakim. 

    Odie Hudiyanto, selaku Kuasa Hukum terdakwa Supriyanto mengatakan, hakim memutuskan putusan sela secara normatif saja. Ia menduga hakim hanya mau memutuskan perkara setelah memeriksa pokok perkara yang menghadirkan saksi dan ahli. “Hakim normatif, tidak berani mengambil keputusan yang di luar aturan normatif. Hakim hanya mau memutus setelah memeriksa pokok perkara,” jelasnya seusai sidang, Selasa (24/8/2021).

    Baca Juga: Masih Adakah Keadilan untuk Supriyanto, Ayah dari Tiga Anak yang Masih Kecil

    “Kami berkeyakinan, apa yang kami sampaikan dalam eksepsi. Perkara ini masalah perdata. Kedua, eksepsi mengenai status ijasah akan kami buktikan pada sidang pokok perkara yang akan dimulai Kamis (26/8/2021) lusa,” imbuhnya. 

    Odie akan mendatangkan ahli-ahli yang diperiksa dalam BAP seperti dari Kemendiknas RI, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Sleman apabila Jaksa tidak mau menghadirkan. “Hakim juga menyampaikan kepada kami diberikan dalam dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli. Itu tidak mesti karena kalau kami merasa ahli dan saksi masih dibutuhkan, kami akan minta,” ujarnya.

    “Kami akan menyalahkan aturan apabila hakim menyatakan tidak bisa lagi untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sidang marathon ini kami akui berat karena dalam kondisi PPKM, sebab tidak mudah orang akan masuk Sleman karena ada tes PCR dan lainnya,” imbuhnya. 

    Namun, Odie menyatakan akan siap menghadapi dua kali sidang selama seminggu. “Di sini, pengadilan tidak bisa memaksa apabila saksi atau ahlinya belum bisa dihadirkan. Saya hanya merasa hakim pada hari ini khawatir kalau perkara ini tidak bisa selesai atau diputuskan selama waktu 20 hari lebih,” tutupnya. (jat) 

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.