SLEMAN, BERNAS.ID – Dalam putusan sela di PN Sleman, Selasa (24/8/2021), Hakim Adhi Satrija Nugroho memutus untuk melanjutkan perkara dugaan ijasah palsu yang bernomor 288/Pid.B/2012/PN Sleman ke sidang pokok perkara. Eksepsi kuasa hukum terdakwa Supriyanto yang menyatakan ijasah palsu masuk ke ranah perdata ditolak hakim.
Odie Hudiyanto, selaku Kuasa Hukum terdakwa Supriyanto mengatakan, hakim memutuskan putusan sela secara normatif saja. Ia menduga hakim hanya mau memutuskan perkara setelah memeriksa pokok perkara yang menghadirkan saksi dan ahli. “Hakim normatif, tidak berani mengambil keputusan yang di luar aturan normatif. Hakim hanya mau memutus setelah memeriksa pokok perkara,” jelasnya seusai sidang, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Masih Adakah Keadilan untuk Supriyanto, Ayah dari Tiga Anak yang Masih Kecil
“Kami berkeyakinan, apa yang kami sampaikan dalam eksepsi. Perkara ini masalah perdata. Kedua, eksepsi mengenai status ijasah akan kami buktikan pada sidang pokok perkara yang akan dimulai Kamis (26/8/2021) lusa,” imbuhnya.
Odie akan mendatangkan ahli-ahli yang diperiksa dalam BAP seperti dari Kemendiknas RI, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Sleman apabila Jaksa tidak mau menghadirkan. “Hakim juga menyampaikan kepada kami diberikan dalam dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli. Itu tidak mesti karena kalau kami merasa ahli dan saksi masih dibutuhkan, kami akan minta,” ujarnya.
“Kami akan menyalahkan aturan apabila hakim menyatakan tidak bisa lagi untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sidang marathon ini kami akui berat karena dalam kondisi PPKM, sebab tidak mudah orang akan masuk Sleman karena ada tes PCR dan lainnya,” imbuhnya.
Namun, Odie menyatakan akan siap menghadapi dua kali sidang selama seminggu. “Di sini, pengadilan tidak bisa memaksa apabila saksi atau ahlinya belum bisa dihadirkan. Saya hanya merasa hakim pada hari ini khawatir kalau perkara ini tidak bisa selesai atau diputuskan selama waktu 20 hari lebih,” tutupnya. (jat)
