SLEMAN, BERNAS.ID – Di tengah perjalanan sidang perkara dugaan ijasah palsu, banyak ditemukan fakta menarik dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (6/9/2021). Salah satunya, ijasah benar-benar ditandatangani bulan Juni 2016, bukan bulan Oktober 2016.
Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Supriyanto mengatakan, dalam keterangannya Tri Nur Hadianti, Kepala Sekolah Karitas mengatakan ijasah di tandatangani bulan Juni 2016. “Ia mengatakan saya tanda tangan ijasah di bulan Juni 2016, tapi bagaimana ijasah di dakwaan jaksa terjadi di bulan Oktober 2016,” tuturnya seusai persidangan.
“Tidak mungkin ijasah dianulir, itu artinya laporan yang dibuat tidak sempurna. Dari fakta-fakta yang berjalan, hakim menemukan banyak kebenaran fakta. Kami merasakan dakwaan kepada Supriyanto prematur,” imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Putusan Sela Perkara Ijasah Palsu Normatif
Odie juga menyampaikan keterangan saksi dari Kemendikbud, Dr Yogi Anggraena, Msi yang menyampaikan dinas kabupaten atau provinsi tidak bisa menilai, apakah nilai agama dan PKN di ijasah tersebut sah atau tidak.
“Dinas Kabupaten Sleman, Dinas Provinsi DIY, dan Kemendikbud soal nilai, semua menjawab kewenangan sekolah. Dinas tidak bisa ikut campur,” imbuhnya.
Odie juga bertanya kepada Dr Yogi, apakah ada sanksinya? Dijawab tidak ada sanksinya. “Majelis Hakim pun menyampaikan, ini aturan dibuat Pemerintah, seharusnya ada sosialisasi. Tidak ujug-ujug dibuat aturan, sekolah mengikuti,” katanya.
Odie pun menyampaikan mengenai keterangan saksi fakta dari kedua orangtua wali murid, Shinta dan Tanti menyatakan tidak ada kerugian, meski tidak ada pelajaran yang langsung diajarkan (PPKN, Agama, dan Budi Pekerti-red) di sekolah, tapi ada nilainya di ijasah. “Fakta-fakta kebenaran di persidangan hari ini menjadi hadiah buat Supriyanto yang menjadi korban,” tukasnya.
Selain itu, saksi yang dihadirkan hari ini, yaitu Kencana Devia, Guru Bahasa Indonesia yang menjelaskan alur nilai itu dari pengajar, ke wali kelas, kepala sekolah, baru ke Admin. Dari keterangan Benedicta Sriyani, Humas Yayasan YIS, juga ditemukan adanya keterangan palsu dari Kepala Sekolah Orin karena YIS tidak pernah membuat tanda tangan stempel, tapi tanda tangan basah. (jat)
