JAKARTA, BERNAS.ID – Ramai di pemberitaan, Molnupiravir diklaim sebagai obat yang mampu mengurangi risiko kematian dan rawat inap warga yang terinfeksi virus corona (Covid-19) hingga 50 persen. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum berniat membeli obat tersebut. Molnupiravir diproduksi oleh perusahaan farmasi Merck.
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes mengaku sudah mendengar khasiat Molnupiravir. Namun, ia menyatakan Kemenkes belum berniat untuk membeli Molnupiravir.
“Kita tunggu selesai terlebih dahulu untuk uji klinis Molnupiravir, segala jenis obat-obatan yang didatangkan ke Indonesia harus melalui lampu hijau yang diberikan regulator Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu,” katanya, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: UGM: Jangan Sembarang Konsumsi Klorokuin yang Dianggap Obat Covid-19
Meski belum berniat membeli, Kemenkes akan terus memantau perkembangan Molnupiravir secara global. Hal pemantauan nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan bila akan melakukan impor jika obat tersebut memang berkhasiat kurangi kematian sesuai klaim produsennya. “Molnupiravir ini, kita terus monitor perkembangannya ya,” ujarnya.
Dikabarkan, perusahaan farmasi Merck saat ini sedang mengajukan permohonan izin penggunaan darurat (EUA) Molnupiravir, kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Pil Molnupiravir akan menjadi obat pertama yang dikonsumsi melalui mulut untuk mengobati Covid-19.
Negara Malaysia kini sedang melakukan pembicaraan untuk mendapatkan pil Molnupiravir dengan memulai negosiasi kepada Merck & Co. (jat)
