JAKARTA, BERNAS.ID – Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai mengijinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Ijin masuk itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor: M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021. Surat keputusan yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 13 Oktober 2021.
SK ijin masuk WNA tersebut mengatur tentang jenis kegiatan warga negara asing (WNA) berdasarkan jenis pekerjaannya dalam rangka pemberian visa selama masa penyebaran virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
Diktum kesatu, keputusan tersebut menetapkan kegiatan, yaitu:
Untuk poin pertama, wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Untuk poin kedua, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Untuk poin ketiga, mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Baca Juga: Bisa Mendaftar Buat Paspor via WhatsApp di Kantor Imigrasi Yogyakarta
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh membenarkan keputusan nomor: M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tersebut ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (13/10/2021).
“Sahih, terkait rilisnya akan kami infokan selanjutnya,” kata Ahmad.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, dibukanya kembali Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 merupakan hal yang patut disyukuri untuk menghidupkan kembali perekonomian di Pulau Dewata. Ia memperkirakan akan banyak Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan visa kunjungan dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali.
“Saat ini orang asing yang akan datang ke Indonesia mungkin akan banyak menggunakan visa kunjungan. Cara mendapatkan visa tersebut dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Imigrasi oleh penjamin yang ada di Indonesia,” kata Jamaruli, Denpasar, Rabu (13/10/2021).
Ia menyatakan pihak imigrasi Kemenkumham yang membawahi seluruh imigrasi di Bali, siap melaksanakan tugas untuk kedatangan WNA di provinsi itu. “Sangat siap untuk melakukan tugas-tugas kami, terkait dengan dibukanya penerbangan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memiliki 16 counter untuk melayani para warga asing yang bisa diisi dua petugas. “Kami perkirakan kalau datang penumpang sekitar 1.000 tidak akan sampai satu jam itu sudah selesai kami kerjakan,” tukasnya. (jat)
