YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pada Rapat Paripurna Senin (18/10/2021) yang dipimpin langsung Nuryadi selalu ketua, DPRD DIY menyetujui untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sebab selama ini pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di DIY masih menggunakan landasan hukum dari pusat, dan belum ada regulasi daerah yang mengaturnya.
Pada rapat paripurna itu Sudaryanto selaku juru bicara Komisi A DPRD DIY menilai urgensi penyusunan raperda tersebut sudah mendesak.
“Pancasila dan wawasan kebangsaan diperlukan sebagai langkah dasar membangun karakter bangsa agar memiliki rasa cinta tanah air, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, memiliki rasa kebersamaan sebagai bangsa untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Menurut Sudaryanto, perubahan politik global dan nasional harus disikapi sebab dikhawatirkan akan diikuti hilangnya rasa kesetiakawanan sosial, lemahnya loyalitas terhadap bangsa dan negara, menguatnya intoleransi maupun terjadinya dominasi mayoritas terhadap minoritas.
“Ini penting karena DIY pusat pendidikan budaya dan daerah tujuan pariwisata bertaraf dunia. Yogyakarta mampu menjadi kawah candra dimuka bagi masyarakat yang hadir sehingga muncul rasa cinta terhadap bangsa dan negara,” sambungnya.
Baca juga: Komisi A Minta Pemda DIY Gunakan Danais untuk Tangani Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme
Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Muhammad Syafii mengatakan, perda itu ke depan akan menjadi payung hukum yang lebih kuat. Sebab selama ini Komisi A menurut dia sudah melaksanakan sosialisasi Pancasila ke masyarakat DIY.
“Kami melihat pada tingkatan pendidikan formal sudah ada mata pelajaran Pancasila dan kewarganegaraan. Regulasi ini untuk menguatkan yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu Nurcholis Suharman dari Fraksi Partai Golkar menyatakan perda itu ke depan bisa menjadi panduan sistem pendidikan Pancasila. Dengan perda tersebut masyarakat betul-betul memperoleh pemahaman utuh tentang Pancasila.
“Kami berharap Pancasila betul-betul yang murni di dalam Pembukaan UUD 1945, jangan diperas atau dibelokkan dengan paham tertentu, belok kanan atau kiri,” katanya. (den)
