Bernas.id – Derivatif adalah instrumen investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia berupa produk turunan dari seluruh instrumen investasi yang diperdagangkan di dalam atau luar bursa. Derivatif merupakan kontrak perjanjian untuk membeli atau menjual suatu aset maupun komoditas antara dua pihak atau lebih. Kontrak inilah yang menjadi objek perdagangan dengan harga nominal berdasarkan persetujuan antara pihak pembeli dan penjual. Berhubung derivatif adalah produk turunan, maka harga atau nilai kontrak dipengaruhi oleh harga aset atau komoditas induk.
Menilik sejarah, sebenarnya sejak tahun 19848 di Chicago, Amerika Serikat sudah ada instrumen derivatif. Instrumen ini bermula dari harga gandum yang selalu anjlok saat panen tiba sedangkan pada masa selain panen harganya melambung tinggi. Derivatif pertama diterbitkan oleh Chicago Mercantile Exchange berupa kontrak pembelian gandum untuk menstabilkan harga gandum. Berkat kontak ini, petani dapat menjual gandum pada masa yang akan datang dengan penentuan harga saat ini. Petani tidak lagi mengalami kerugian karena saat panen tiba, gandum tersebut boleh disimpan di wilayahnya tanpa harus didistribusikan untuk menjaga pasokan gandum tidak berlebih.
Bursa Efek Indonesia menyediakan instrumen derivatif berupa derivatif keuangan yang didasari oleh saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang, tingkat suku bunga, dan instrumen keuangan lain. Pengawasan instrumen derivatif berupa produk investasi turunan dari produk keuangan dipegang oleh Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, instrumen derivatif berupa produk turunan dari produk komoditas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Daftar Isi :
Baca juga: Mengetahui Fungsi, Manfaat, dan Tujuan Pasar Modal di Indonesia
Jenis Instrumen Derivatif

Kontrak Berjangka
Kontrak berjangka (futures) adalah kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka dengan tujuan pembelian maupun penjualan aset atau instrumen lain pada masa depan dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penyelenggaraan sarana kontrak berjangka di Indonesia dilakukan oleh lembaga resmi bernama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
Ada dua pihak yang terlibat dalam transaksi di perdagangan bursa atau pasar berjangka, yaitu spekulator dan hedger. Spekulator adalah pihak pembeli sekaligus penjual kontrak berjangka untuk mendapatkan selisih harga antara harga terakhir di pasar dan harga awal yang tertera di kontrak. Sedangkan hedger adalah pihak yang memiliki kepentingan untuk melindungi produk yang diperdagangkan agar risiko pasar dapat dikurangi. Hedger berasal dari produsen dan konsumen dari produk yang diperdagangkan di bursa.
Opsi
Instrumen opsi (option) dibagi menjadi dua jenis, yaitu call option dan put option.
- Call option adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah saham dari perusahaan penerbit option dengan harga tertentu dan pada waktu tertentu pula. Dorongan pembelian call option berasal dari spekulasi bahwa harga saham tertentu akan naik signifikan dalam jangka waktu tertentu. Namun, apabila ternyata harga saham turun dalam periode yang dispekulasikan maka transaksinya dapat dibatalkan.
- Put option adalah instrumen derivatif yang memberikan hak kepada pemegang option untuk menjual sejumlah saham dari perusahaan penerbit option. Pembelian option didorong oleh prediksi bahwa harga saham yang dimiliki kemungkinan akan turun dalam jangka waktu tertentu sehingga pemilik option dapat menjualnya dengan harga tinggi meski harga di pasaran sedang turun.
Swap
Swap adalah transaksi derivatif yang erat dengan valuta asing. Transaksi ini terjadi antara dua pihak untuk melakukan pembelian dan penjualan sejumlah mata uang dengan mata uang lain maupun suku bunga. Tujuannya untuk memperoleh kepastian kurs atau suku bunga sehingga kurs atau suku bunga akan tetap sama selama berlangsungnya kontrak dan kerugian atas selisih kurs ataupun bunga dapat dihindari. Transaksi derivatif jenis swap biasanya dilakukan di luar bursa atau over the counter.
Kontrak Serah
Kontrak serah merupakan perjanjian yang melibatkan dua pihak untuk membeli atau menyerahkan komoditas atau valuta asing berdasarkan jumlah, harga, dan tanggal penyerahan yang telah ditetapkan. Kontrak ini selesai dilaksanakan dengan penyerahan secara fisik komoditas atau valuta asing atau penyerahan neto, yaitu penyelesaian kontrak serah dengan membayar sejumlah kas yang disesuaikan dengan pengiriman fisik.
Baca juga: Mengenal Obligasi Pemerintah dan Cara Membelinya
Manfaat dan Risiko Instrumen Derivatif

Instrumen derivatif dapat dimanfaatkan sebagai alat pengalih risiko. Sebagai contoh, petani gandum dapat menjual derivatif berupa kontrak berjangka atas panen gandumnya kepada spekulator sebelum waktu panen tiba. Derivatif akan melindungi harga panen agar tidak anjlok saat panen tiba karena kelebihan pasokan. Sementara itu, spekulator mengharapkan imbalan yang besar atas pengalihan risiko ini.
Pada kasus lain, instrumen derivatif dapat dimanfaatkan sebagai sarana spekulasi dan arbitrasi. Dalam hal spekulasi, spekulator dapat bertransaksi dengan spekulator lain. Selanjutnya, arbitrasi terjadi saat pengambilan keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan antara keuntungan satu aset dengan aset yang lain.
Imbal hasil yang diberikan instrumen derivatif diikuti oleh resiko yang tinggi pula, mengingat investasi derivatif didasarkan pada kontrak perdagangan. Derivatif yang cenderung mengandalkan spekulasi harga pada masa depan semakin menambah tingkat risiko pada investasi ini.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Jenisnya
Dasar Hukum Instrumen Derivatif

Meski tingkat risiko derivatif terbilang tinggi, tapi transaksinya tetap dijamin keamanannya sebagai salah satu instrumen investasi. Bahkan berbagai dasar hukum transaksi derivatif pun disahkan.
- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 diterbitkan untuk mengatur hal-hak terkait Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 memuat aturan terkait Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
- Surat Keputusan Bapepam No Kep.07/PM/2003 Tanggal 20 Februari 2003 memuat keputusan terkait Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dengan No III E 1 Tanggal 31 Oktober 2003 memuat peraturan tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan Nomor 01/PM/2002 yang diteken pada tanggal 25 Februari 2002 memuat aturan terkait Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan Tertulis Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan No S-356/PM/2004 Tanggal 18 Februari 2004 tentang Persetujuan KBIE-LN
Sebelum memutuskan berinvestasi pada instrumen derivatif karena tergiur penawaran keuntungan yang tinggi, investor harus memahami instrumen derivatif lebih dulu. Berhubung derivatif adalah investasi produk turunan, maka minimal investor harus paham detail investasi saham, obligasi, dan produk investasi lainnya agar tidak terkejut dengan penawaran instrumen derivatif.
Baca juga: 6 Langkah Mudah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
