Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Mengenal Derivatif, Jenis, Manfaat dan Risiko, serta Dasar Hukumnya
    Finance

    Mengenal Derivatif, Jenis, Manfaat dan Risiko, serta Dasar Hukumnya

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaNovember 8, 2021Updated:September 29, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Derivatif adalah instrumen investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia berupa produk turunan dari seluruh instrumen investasi yang diperdagangkan di dalam atau luar bursa. Derivatif merupakan kontrak perjanjian untuk membeli atau menjual suatu aset maupun komoditas antara dua pihak atau lebih. Kontrak inilah yang menjadi objek perdagangan dengan harga nominal berdasarkan persetujuan antara pihak pembeli dan penjual. Berhubung derivatif adalah produk turunan, maka harga atau nilai kontrak dipengaruhi oleh harga aset atau komoditas induk.

    Menilik sejarah, sebenarnya sejak tahun 19848 di Chicago, Amerika Serikat sudah ada instrumen derivatif. Instrumen ini bermula dari harga gandum yang selalu anjlok saat panen tiba sedangkan pada masa selain panen harganya melambung tinggi. Derivatif pertama diterbitkan oleh Chicago Mercantile Exchange berupa kontrak pembelian gandum untuk menstabilkan harga gandum. Berkat kontak ini, petani dapat menjual gandum pada masa yang akan datang dengan penentuan harga saat ini. Petani tidak lagi mengalami kerugian karena saat panen tiba, gandum tersebut boleh disimpan di wilayahnya tanpa harus didistribusikan untuk menjaga pasokan gandum tidak berlebih.

    Bursa Efek Indonesia menyediakan instrumen derivatif berupa derivatif keuangan yang didasari oleh saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang, tingkat suku bunga, dan instrumen keuangan lain. Pengawasan instrumen derivatif berupa produk investasi turunan dari produk keuangan dipegang oleh Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, instrumen derivatif berupa produk turunan dari produk komoditas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

    Daftar Isi :

    1. Jenis Instrumen Derivatif
    2. Manfaat dan Risiko Instrumen Derivatif
    3. Dasar Hukum Instrumen Derivatif

    Baca juga: Mengetahui Fungsi, Manfaat, dan Tujuan Pasar Modal di Indonesia

    Jenis Instrumen Derivatif

    Jenis Instrumen Derivatif

    Kontrak Berjangka

    Kontrak berjangka (futures) adalah kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka dengan tujuan pembelian maupun penjualan aset atau instrumen lain pada masa depan dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penyelenggaraan sarana kontrak berjangka di Indonesia dilakukan oleh lembaga resmi bernama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)

    Ada dua pihak yang terlibat dalam transaksi di perdagangan bursa atau pasar berjangka, yaitu spekulator dan hedger. Spekulator adalah pihak pembeli sekaligus penjual kontrak berjangka untuk mendapatkan selisih harga antara harga terakhir di pasar dan harga awal yang tertera di kontrak. Sedangkan hedger adalah pihak yang memiliki kepentingan untuk melindungi produk yang diperdagangkan agar risiko pasar dapat dikurangi. Hedger berasal dari produsen dan konsumen dari produk yang diperdagangkan di bursa.

    Opsi

    Instrumen opsi (option) dibagi menjadi dua jenis, yaitu call option dan put option.

    • Call option adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah saham dari perusahaan penerbit option dengan harga tertentu dan pada waktu tertentu pula. Dorongan pembelian call option berasal dari spekulasi bahwa harga saham tertentu akan naik signifikan dalam jangka waktu tertentu. Namun, apabila ternyata harga saham turun dalam periode yang dispekulasikan maka transaksinya dapat dibatalkan.
    • Put option adalah instrumen derivatif yang memberikan hak kepada pemegang option untuk menjual sejumlah saham dari perusahaan penerbit option. Pembelian option didorong oleh prediksi bahwa harga saham yang dimiliki kemungkinan akan turun dalam jangka waktu tertentu sehingga pemilik option dapat menjualnya dengan harga tinggi meski harga di pasaran sedang turun.

    Swap

    Swap adalah transaksi derivatif yang erat dengan valuta asing. Transaksi ini terjadi antara dua pihak untuk melakukan pembelian dan penjualan sejumlah mata uang dengan mata uang lain maupun suku bunga. Tujuannya untuk memperoleh kepastian kurs atau suku bunga sehingga kurs atau suku bunga akan tetap sama selama berlangsungnya kontrak dan kerugian atas selisih kurs ataupun bunga dapat dihindari. Transaksi derivatif jenis swap biasanya dilakukan di luar bursa atau over the counter.

    Kontrak Serah

    Kontrak serah merupakan perjanjian yang melibatkan dua pihak untuk membeli atau menyerahkan komoditas atau valuta asing berdasarkan jumlah, harga, dan tanggal penyerahan yang telah ditetapkan. Kontrak ini selesai dilaksanakan dengan penyerahan secara fisik komoditas atau valuta asing atau penyerahan neto, yaitu penyelesaian kontrak serah dengan membayar sejumlah kas yang disesuaikan dengan pengiriman fisik.

    Baca juga: Mengenal Obligasi Pemerintah dan Cara Membelinya

    Manfaat dan Risiko Instrumen Derivatif

    Manfaat dan Risiko Instrumen Derivatif

    Instrumen derivatif dapat dimanfaatkan sebagai alat pengalih risiko. Sebagai contoh, petani gandum dapat menjual derivatif berupa kontrak berjangka atas panen gandumnya kepada spekulator sebelum waktu panen tiba. Derivatif akan melindungi harga panen agar tidak anjlok saat panen tiba karena kelebihan pasokan. Sementara itu, spekulator mengharapkan imbalan yang besar atas pengalihan risiko ini.

    Pada kasus lain, instrumen derivatif dapat dimanfaatkan sebagai sarana spekulasi dan arbitrasi. Dalam hal spekulasi, spekulator dapat bertransaksi dengan spekulator lain. Selanjutnya, arbitrasi terjadi saat pengambilan keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan antara keuntungan satu aset dengan aset yang lain.

    Imbal hasil yang diberikan instrumen derivatif diikuti oleh resiko yang tinggi pula, mengingat investasi derivatif didasarkan pada kontrak perdagangan. Derivatif yang cenderung mengandalkan spekulasi harga pada masa depan semakin menambah tingkat risiko pada investasi ini.

    Baca juga: Mengenal Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Jenisnya

    Dasar Hukum Instrumen Derivatif

    Dasar Hukum Instrumen Derivatif

    Meski tingkat risiko derivatif terbilang tinggi, tapi transaksinya tetap dijamin keamanannya sebagai salah satu instrumen investasi. Bahkan berbagai dasar hukum transaksi derivatif pun disahkan.

    • Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 diterbitkan untuk mengatur hal-hak terkait Pasar Modal
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 memuat aturan terkait Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
    • Surat Keputusan Bapepam No Kep.07/PM/2003 Tanggal 20 Februari 2003 memuat keputusan terkait Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
    • Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dengan No III E 1 Tanggal 31 Oktober 2003 memuat peraturan tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
    • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan Nomor 01/PM/2002 yang diteken pada tanggal 25 Februari 2002 memuat aturan terkait Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
    • Persetujuan Tertulis Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan No S-356/PM/2004 Tanggal 18 Februari 2004 tentang Persetujuan KBIE-LN

    Sebelum memutuskan berinvestasi pada instrumen derivatif karena tergiur penawaran keuntungan yang tinggi, investor harus memahami instrumen derivatif lebih dulu. Berhubung derivatif adalah investasi produk turunan, maka minimal investor harus paham detail investasi saham, obligasi, dan produk investasi lainnya agar tidak terkejut dengan penawaran instrumen derivatif.

    Baca juga: 6 Langkah Mudah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol 

    dasar hukum derivatif derivatif jenis derivatif
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

    Related Posts

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.