Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Bea Cukai DIY Beberkan Ciri-ciri Tembakau Ilegal
    DI Yogyakarta

    Bea Cukai DIY Beberkan Ciri-ciri Tembakau Ilegal

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 16, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran hasil tembakau ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya. Sebab, dalam operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, pihaknya selalu menemukan peredaran hasil tembakau ilegal. 

    Depdika, Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY mengatakan operasi bersama menjadi penting karena selalu menemukan peredaran tembakau ilegal di masyarakat. Menurutnya, fungsi dari operasi bersama ini akan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai. “Produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, harganya lebih murah,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).

    Baca Juga Bea Cukai Yogyakarta Ringkus Pengedar Rokok Tanpa Cukai

    Sebenarnya, lanjut Depdika, masyarakat dapat memastikan sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. Salah satunya, hasil tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai. “Terkait pita cukai, setidaknya ada lima pelanggaran,” ujarnya.

    Menurut Depdika, pelanggaran yang paling sering ditemui di masyarakat adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. 

    Selanjutnya, masyarakat bisa mengecek, apakah pita cukai yang digunakan pita cukai bekas atau baru. Untuk mengeceknya, dapat melihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar.

    Lalu, menurut Depdika, pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili satu.kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

    Baca Juga Kenaikan Cukai Rokok Ditengah Pandemi Covid-19 Akan Memperburuk Industri

    Kemudian, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya atau keasliannya. Ia menyebut pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Misalnya, tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi.

    Berikutnya, untuk pelanggaran peruntukkan pitanya, apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda. “Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelas Depdika lagi.

    Yang terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.

    Depdika pun berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. “Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” tutup Depdika. (jat) 

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.