SLEMAN, BERNAS.ID – Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran hasil tembakau ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya. Sebab, dalam operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, pihaknya selalu menemukan peredaran hasil tembakau ilegal.
Depdika, Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY mengatakan operasi bersama menjadi penting karena selalu menemukan peredaran tembakau ilegal di masyarakat. Menurutnya, fungsi dari operasi bersama ini akan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai. “Produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, harganya lebih murah,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga Bea Cukai Yogyakarta Ringkus Pengedar Rokok Tanpa Cukai
Sebenarnya, lanjut Depdika, masyarakat dapat memastikan sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. Salah satunya, hasil tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai. “Terkait pita cukai, setidaknya ada lima pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Depdika, pelanggaran yang paling sering ditemui di masyarakat adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, masyarakat bisa mengecek, apakah pita cukai yang digunakan pita cukai bekas atau baru. Untuk mengeceknya, dapat melihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar.
Lalu, menurut Depdika, pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili satu.kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.
Baca Juga Kenaikan Cukai Rokok Ditengah Pandemi Covid-19 Akan Memperburuk Industri
Kemudian, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya atau keasliannya. Ia menyebut pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Misalnya, tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi.
Berikutnya, untuk pelanggaran peruntukkan pitanya, apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda. “Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelas Depdika lagi.
Yang terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.
Depdika pun berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. “Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” tutup Depdika. (jat)
