SLEMAN, BERNAS.ID – Bea Cukai Yogyakarta menangkap WS (38) warga Yogyakarta karena mengumpulkan, menyimpan, dan menjual rokok polos atau tak berpita cukai. Total ada 11 karton besar berisi 171.400 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang diamankan petugas.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan, penangkapan WS berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah susun sewa (rusunawa) Projotamansari 3 Bantul, tempat tinggal sekaligus sebagai gudang. “WS mengumpulkan rokok polos dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” jelasnya, Selasa (16/2/2021).
Hengky menambahkan, WS biasanya mendapatkan satu kali pemesanan sebanyak 4 sampai 5 karton besar. Rokok polos ini biasanya dikirim melalui ekspedisi. “WS menawarkan rokok polosnya melalui marketplace. Pembelinya biasanya dari Jawa Barat dan Sumatra,” jelasnya.
“Tersangka menjalankan bisnis rokok polos sejak Februari 2020. Ia menyebabkan kerugian negara sebanyak 114 juta rupiah,” imbuhnya.
WS akan dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(jat)
