SLEMAN, BERNAS.ID – Kejaksaan Sleman membantah adanya kekerasan yang dilakukan terhadap tahanannya. Dugaan kekerasan oknum Kejari Sleman itu muncul di aplikasi perpesanan dengan mengatakan akan dilakukan aksi protes di Kejari Sleman, Senin 22 November 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andika Romadona, SH memastikan staf atau anggotanya tidak melakukan kekerasan terhadap tahanan. “Kami pastikan bahwa anggota kami, staf kami, tidak ada yang melakukan kekerasan terhadap tahanan,” tuturnya di Kejaksaan Sleman.
“Kami telah memanggil para pengawal tahanan, tadi pagi oleh Bapak Kejari. Pengawal tahanan secara tegas sudah menyatakan tidak ada kekerasan tersebut. Seluruh pelaksanaan kegiatan sudah dilaksanakan sesuai SOP kejaksaan,” imbuhnya.
Baca Juga Kalapas Narkotika Pakem Angkat Suara Terkait Tuduhan ke Institusinya
Lanjut tambahnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua, dari penyidik kepada penuntut umum, tahanan di tingkat penuntutan langsung kami titipkan ke rutan atau lapas di DIY.
“Kalau tahanan itu terkait kriminal umum, kita titipkan di Lapas Cebongan. Kalau itu tahanan perkara narkotika, psikotropika, dan obat-obatan, kita titipkan ke lapas narkotika di Pakem,” imbuhnya.
Sedangkan, kalau itu tahanan perempuan, ia menyebut dititipkan di Lapas Perempuan Wonosari. “Untuk pengamanan, perawatan, kesehatan, dan sebagainya, menjadi tanggungjawab lapas yang menerima tahanan,” katanya.
Terkait dengan persidangan dengan tahanan, Andika menyebut dilaksanakan secara daring yang dilaksanakan di rutan atau lapas tahanan itu ditahan. “Kami hanya mendampingi selama persidangan berlangsung dan tempatnya ditentukan pihak lapas,” ujarnya.
“Keluarnya tahanan ke persidangan seijin lapas yang bersangkutan.Kami menyampaikan surat ke tahanan atau lapas, kalau lapas mengijinkan, kondisi tahanan memungkinkan baru dikeluarkan untuk dapat mengikuti persidangan,” tambahnya.
Baca Juga Supriyanto Dipenjara 5 Bulan di Lapas Cebongan, Tak Terbukti Melakukan Pidana
Anggoro Adyaksa, Pendamping Korban Kekerasan Lapas sekaligus Penggiat dan Aktivis HAM mengatakan tujuan kedatangan ke Kejaksaan Sleman ingin mengirim surat permohonan perlindungan terhadap tahanan titipan Kejaksaan yang masih ada di Lapas Narkotika. Ia pun sudah mendapat informasi Kejaksaan Sleman sudah menindaklanjuti keinginannya tersebut.
“Jadi yang benar, kita mau ke Kejari Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman karena waktu di Mata Najwa terungkap ada tahanan titipan Kejaksaan yang mengalami kekerasan. Lukanya itu masih bernanah, yang menyampaikan Pak Khairul Anam (Komnas HAM),” tuturnya.
Kedua, ia menyebut masih ada tahanan titipan Majelis Hakim di Rumah Sakit Bethesda. “Masih titipan kok istilahnya ada informasi, kami dengar sudah mendapatkan tindak kekerasan,” ujarnya.
“Kita ke Kejaksaan mau menyampaikan surat permohonan perlindungan terhadap titipan Kejaksaan yang masih ada di Lapas Narkotika.Tidak mungkin kejaksaan melakukan kekerasan karena titipan ada di dalam lapas,” imbuhnya.
Ia menyebut karena statusnya masih titipan kejaksaan, itu belum diputuskan salah. “Kami berharap titipan kejaksaan bisa mendapatkan perhatian atau perlindungan. Dan kekerasan bisa dihentikan,” tukasnya. (jat)
