JAKARTA, BERNAS.ID – Proses hukum dan persidangan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, Farid Okbah dan dua ulama lainnya akan berjalan terbuka. Hal itu dijamin Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), Mahfud MD usai bertemu Ketum MUI Miftachul Akhyar dan jajaran MUI.
Mahfud memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku. “Pemerintah tidak bisa dan tak boleh menjawab tentang pelbagai alat bukti terhadap tiga terduga teroris tersebut saat ini,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga MUI Bantah Dana Hibah untuk Danai Pasukan Siber
Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang juga mengatur kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya. “Kalau diberitahu, itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu ketentuannya,” ujarnya.
Lanjut tambahnya, penangkapan ketiga terduga teroris tak dilakukan di Kantor MUI dan penangkapan tersebut bukan masuk dalam urusan MUI. “MUI juga telah mencopot pelaku terorisme yang ditangkap Densus 88 dari kepengurusannya. Identitas pelaku teroris sebagai pengurus MUI tak pernah dibuka oleh polisi dan Densus 88,” bebernya.
“Tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI karena tidak termasuk urusan MUI,” imbuhnya.
Baca Juga Wapres: MUI Harus Lebih Hati-hati Rekrut Pengurus
Sebelumnya, tiga orang terduga teroris yakni Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad ditangkap Densus 88 di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11/2021) karena memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Zain An-Najah telah dinonaktifkan MUI pusat dari kepengurusannya sebagai anggota Komisi Fatwa. Demikian juga dengan Farid Okbah dari kepengurusan sebagai anggota Komisi Fatwa. (jat)
