SLEMAN, BERNAS.ID – Dua pelaku pembakaran Omah PSS menyerahkan diri ke Polres Sleman sekira pukul 9 malam, Selasa (30/11/2021) setelah sebelumnya aparat mencarinya setelah mengantongi identitasnya. Kedua pelaku berinisial GD (38), warga Pundong Bantul dan TL (26), warga Trimulyo Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menceritakan sebelumnya kedua pelaku ini mengikuti acara nonton bola di Warung Mbelik, Jalan Kaliurang Ngaglik Sleman pukul 15.00 WIB, Minggu (28/11/2021) bersama komunitas bolanya. Menurut pengakuan kedua pelaku, sempat mengonsumsi minuman keras.
“Merasa kecewa karena kekalahan tim kesayangannya, bersama kedua teman pelaku, GD mengajak ke Omah PSS ngamuk. Pelaku GD membonveng TL dan GTX mengikuti sampai belakang Omah PSS,” tuturnya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga Pelaku Pembakaran Omah PSS Kabur dari Rumah
Lanjut tambahnya, GD menyuruh TL untuk membeli bensin 10 ribu dengan uangnya. “Bensin itu dimasukkan ke botol mineral yang ditemukan di sekitar warung bensin tersebut di daerah jalan Palagan,” ujarnya.
AKP Rony mengatakan sekuriti Omah PSS sempat mencegah danbertanya, mau ngapain? Tapi dijawab GD tidak usah ikut-ikutan. “Setelah masuk gerbang depan, GD menuju ruang meeting, menuangkan bensin ke meja dan kursi kayu, lantai serta tembok,” katanya.
“GD pun segara menyalakan korek api untuk membakar, lalu menuju ke logo PSS untuk meluapkan emosi,” imbuhnya.
AKP Rony mengatakan untuk motif sebagai bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT PSS dan permainan yang tak kunjung bagus di Liga 1. “Selang sehari, yang bersangkutan berinisiatif beserta rombongan berangkat ke Polres Sleman sekira jam 9-10 malam,” katanya.
Baca Juga Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi, Omah PSS Gandeng UMKM
Saat ini, lanjut AKP Rony, dua tersangka ini masih dalam pemeriksaan untuk mencari, apakah ada dalang yang menyuruh melakukan sehingga objektif di penyidikan. Soalnya, tidak hanya berdua karena ada temannya yang lain.
AKP Rony menyebut kedua pelaku ini sempat datang, bertemu dengan pihak Omah PSS. Antara kedua belah pihak ini mediasi agar perkara ini tidak dilanjutkan ke tanah hukum. “Kedua pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya. (jat)
