SLEMAN, BERNAS.ID- Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) menggelar kegiatan temu bersama bertajuk “Harmony in Law: Syawalan & Talk Show FPAY 2026”. Kegiatan rutin tahunan ini bertujuan untuk meneguhkan semangat kebersamaan antar-praktisi hukum.
Syawalan dan diskusi yang berlangsung di Ballroom Loman Park Hotel Yogyakarta ini dihadiri ratusan advokat lintas organisasi hingga para pakar dan pejabat hukum lintas instansi. FPAY sendiri dideklarasikan sekitar enam tahun sebagai respons atas dinamika organisasi advokat yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 150 organisasi di Indonesia.
Pengacara senior Yogyakarta sekaligus Ketua FPAY, Aprillia Supaliyanto MS, SH, MH, mengatakan kegiatan bersama ini menjadi upaya merawat tradisi brotherhood atau persaudaraan sebagai jati diri advokat di Yogyakarta sejak era 80-an. Ia pun berharap di tengah banyak organisasi advokat tidak memicu perpecahan hubungan personal antar-sejawat di wilayah Yogyakarta.
“Kami tidak menginginkan di Yogyakarta ini terjadi polarisasi kebersamaan dan hubungan personal. Makanya perlu kita tunjukkan bahwa Yogyakarta bisa bersatu di dalam perbedaan-perbedaan itu, Yogyakarta bisa solid, bisa bersaudara, tanpa harus mengganggu semangat profesionalitas masing-masing,” tutur Aprillia, Jumat (24/4)
Dikatakannya, FPAY bukanlah organisasi advokat yang melakukan rekrutmen atau pendidikan PKP-A, melainkan sebuah wadah inklusif tanpa sekat bagi seluruh anggota organisasi advokat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Selain sebagai ajang silaturahmi, acara syawalan dan diskusi ini diisi dengan diskusi bertema “Menjadikan KUHP & KUHAP Sebagai Kompas Penegakan Hukum Bermartabat Dan Berkeadilan”.
Penyelenggaraan diskusi ini didasari atas berlakunya undang-undang baru mengenai KUHP dan KUHAP sejak Januari 2026. KUHP dan KUHAP bertujuan untuk menata kembali fungsi aparat penegak hukum mulai dari Hakim, Jaksa, Polisi, hingga Advokat agar berjalan secara setara atau equal.
Aprillia menyoroti realitas tumpang tindih kepentingan dan intervensi politik yang sering menjadi hukum sebagai alat sehingga KUHP dan KUHAP baru ini menjadi momentum pengembalian marwah negara hukum.
“Kita berharap dua undang-undang ini bisa menginspirasi bangsa ini untuk mengembalikan negara sebagai negara hukum. “Kita ingin menata fungsi minimal empat penegak hukum untuk bisa menjalankan tugas fungsinya masing-masing secara equal karena salah satu asas di dalam KUHAP ini adalah adanya kesetaraan,” kata dia.
“FPAY berkomitmen untuk terus membekali anggotanya dengan pengetahuan, keahlian, dan sikap sebagai wujud profesionalitas yang berdampak positif bagi masyarakat pengguna jasa hukum,” tutup Aprillia. (jat)
