Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta

    April 28, 2026

    Kemenhaj Sulteng Gelar Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2026

    April 28, 2026

    Stok Beras Cipinang Tembus 47 Ribu Ton, Food Station Pastikan Pasokan Aman

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak
    Hukum

    Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoApril 23, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Longsornya TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat masih meninggalkan cerita. Asep Kuswanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dinilai tidak adil.

    Sebab selain persoalan longsornya Bantargebang yang menewaskan tujuh orang ternyata banyak yang tersangkut. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto alias AK saat ini seperti menjadi tumbal sendirian.

    Baca Juga : Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

    Harusnya Menteri LH tidak hanya memvonis bersalah AK. Sebab salain AK, yang harus bertanggungjawab adalah Agung Pujo Winarko alias APW sebagai Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH DKI Jakarta.

    “Jadi Menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang harusnya bertanggungjawab juga,” tegas pengamat politik, Adif Miftahul kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

    Adib mengatakan, AK sepertinya hanya kena tumbal atas kebijakan dan kecerobohan dari oknum. “Harus terbuka dong jangan hanya tebang pilih,” sindir Adib.

    Baca Juga : Dinas LH DKI Jakarta Pastikan Bau di Sekitar RDF Rorotan Bukan dari Fasilitas Pengolahan Sampah

    Hingga berita ini diturunkan Agung belum bisa dikonfirmasi. Seperti diberitakan, DPRD DKI Jakarta sudah membentuk pansus sampah.

    Pansus yang dipimpin oleh Judistira Hermawan. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini berjanji akan membongkar semrautnya pengelolaan sampah di Jakarta.

    Seperti diberitakan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.

    “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Hanif dalam keterangannya dari Jakarta, Senin (20/4).

    Ia menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara di wilayah DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang. (DID)

    Asep Kuswanto tersangka Kementerian LH Longsor Bantargebang
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

    April 27, 2026

    Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

    April 26, 2026

    Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

    April 24, 2026

    Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

    April 22, 2026

    Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

    April 20, 2026

    Petani Kecil Ajukan Uji Materiil PP 45/2025, Soroti Denda Rp25 Juta per Hektare

    April 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

    April 28, 2026

    Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

    April 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.