JAKARTA, BERNAS.ID – Longsornya TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat masih meninggalkan cerita. Asep Kuswanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dinilai tidak adil.
Sebab selain persoalan longsornya Bantargebang yang menewaskan tujuh orang ternyata banyak yang tersangkut. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto alias AK saat ini seperti menjadi tumbal sendirian.
Baca Juga : Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang
Harusnya Menteri LH tidak hanya memvonis bersalah AK. Sebab salain AK, yang harus bertanggungjawab adalah Agung Pujo Winarko alias APW sebagai Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH DKI Jakarta.
“Jadi Menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang harusnya bertanggungjawab juga,” tegas pengamat politik, Adif Miftahul kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Adib mengatakan, AK sepertinya hanya kena tumbal atas kebijakan dan kecerobohan dari oknum. “Harus terbuka dong jangan hanya tebang pilih,” sindir Adib.
Baca Juga : Dinas LH DKI Jakarta Pastikan Bau di Sekitar RDF Rorotan Bukan dari Fasilitas Pengolahan Sampah
Hingga berita ini diturunkan Agung belum bisa dikonfirmasi. Seperti diberitakan, DPRD DKI Jakarta sudah membentuk pansus sampah.
Pansus yang dipimpin oleh Judistira Hermawan. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini berjanji akan membongkar semrautnya pengelolaan sampah di Jakarta.
Seperti diberitakan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Hanif dalam keterangannya dari Jakarta, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara di wilayah DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang. (DID)
