YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) perlu diselenggarakan secara optimal untuk memastikan hak dan jaminan keamanan anak diperoleh sesuai dengan amanah Undang-undang. Kerjasama berbagai pihak diharapkan pula dapat menekan angka ABH dengan berbagai macam program salah satunya lewat perintisan Polsek Ramah Anak.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi dan peradaban baru yang begitu cepat otomatis berdampak pula terhadap pola pikir dan perilaku pada kehidupan anak. Tidak sedikit anak yang belum siap atau beradaptasi dengan baik dalam menyikapi kemajuan digital itu dan kadang tersandung pada pelanggaran hukum.
“Polisi khususnya para penyidik unit reskrim tingkat Polsek dalam hal ini berperan sebagai penegak hukum terdepan yang bersentuhan dengan pelaku tindak pidana, korban maupun saksi harus berupaya memberikan jaminan penegakan hukum, terpenuhinya hak anak, dan hubungan dan kerjasama yang baik antara penyidik dengan instansi/lembaga terkait,” katanya dalam peresmian Polsek Ramah Anak di Polsek Kotagede, Jumat (3/11/2021).
Baca juga: Polisi Bekuk Geng Klitih di Jogja yang Bacok Tiga Orang
Ia menambahkan, para penyidik dinilai perlu untuk memiliki perspektif atas pemenuhan, perlindungan hak anak, dan pemulihan bagi ABH. Di sisi lain mereka juga harus bisa memberikan pembelajaran dan efek jera pada perbuatan pelanggaran hukum. Hal itu perlu didorong supaya kasus ABH dapat tertangani secara maksimal dan dijalani oleh anak dengan nyaman.
Baca juga: Peran UKS Dikembangkan untuk Dukung Kota Layak Anak
“Dalam UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 mengamanatkan bahwa pemerintah, Pemda dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” ujar dia.
Perlindungan khusus yang dimaksudnya salah satunya yakni ABH harus mendapat perlakuan yang adil secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Pemberlakuan kegiatan rekreasional, pemberian pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
Ketua KPAID Kota Jogja, Sylvi Dewajani mengatakan, kehadiran Polsek ramah anak diupayakan untuk pemenuhan hak ABH dan menekan angka ABH di wilayah setempat. Pihaknya bekerja sama dengan Polresta Jogja dan jajaran Polsek di wilayah setempat untuk melakukan program itu. Berdasarkan hasil verifikasi, Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman pada 2021 ini ditetapkan jadi rintisan Polsek ramah anak.
“Konsekuensi dari penetapan Polsek Kotagede sebagai rintisan Polsek ramah anak adalah dilakukannya pembenahan baik secara sarana prasarana, kerjasama kelembagaan, peningkatan kemitraan, sinergitas dan komunikasi yang intensif guna lebih mendekatkan pelayanan,” ujarnya. (den)
