Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Butuh Kepastian Hak dan Jaminan Keamanan
    Hukum

    Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Butuh Kepastian Hak dan Jaminan Keamanan

    Deny HermawanBy Deny HermawanDecember 3, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) perlu diselenggarakan secara optimal untuk memastikan hak dan jaminan keamanan anak diperoleh sesuai dengan amanah Undang-undang. Kerjasama berbagai pihak diharapkan pula dapat menekan angka ABH dengan berbagai macam program salah satunya lewat perintisan Polsek Ramah Anak. 

    Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi dan peradaban baru yang begitu cepat otomatis berdampak pula terhadap pola pikir dan perilaku pada kehidupan anak. Tidak sedikit anak yang belum siap atau beradaptasi dengan baik dalam menyikapi kemajuan digital itu dan kadang tersandung pada pelanggaran hukum. 

    “Polisi khususnya para penyidik unit reskrim tingkat Polsek dalam hal ini berperan sebagai penegak hukum terdepan yang bersentuhan dengan pelaku tindak pidana, korban maupun saksi harus berupaya memberikan jaminan penegakan hukum, terpenuhinya hak anak, dan hubungan dan kerjasama yang baik antara penyidik dengan instansi/lembaga terkait,” katanya dalam peresmian Polsek Ramah Anak di Polsek Kotagede, Jumat (3/11/2021). 

    Baca juga: Polisi Bekuk Geng Klitih di Jogja yang Bacok Tiga Orang

    Ia menambahkan, para penyidik dinilai perlu untuk memiliki perspektif atas pemenuhan, perlindungan hak anak, dan pemulihan bagi ABH. Di sisi lain mereka juga harus bisa memberikan pembelajaran dan efek jera pada perbuatan pelanggaran hukum. Hal itu perlu didorong supaya kasus ABH dapat tertangani secara maksimal dan dijalani oleh anak dengan nyaman. 

    Baca juga: Peran UKS Dikembangkan untuk Dukung Kota Layak Anak

    “Dalam UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 mengamanatkan bahwa pemerintah, Pemda dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” ujar dia.

    Perlindungan khusus yang dimaksudnya salah satunya yakni ABH harus mendapat perlakuan yang adil secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Pemberlakuan kegiatan rekreasional, pemberian pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya. 

    Ketua KPAID Kota Jogja, Sylvi Dewajani mengatakan, kehadiran Polsek ramah anak diupayakan untuk pemenuhan hak ABH dan menekan angka ABH di wilayah setempat. Pihaknya bekerja sama dengan Polresta Jogja dan jajaran Polsek di wilayah setempat untuk melakukan program itu. Berdasarkan hasil verifikasi, Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman pada 2021 ini ditetapkan jadi rintisan Polsek ramah anak. 

    “Konsekuensi dari penetapan Polsek Kotagede sebagai rintisan Polsek ramah anak adalah dilakukannya pembenahan baik secara sarana prasarana, kerjasama kelembagaan, peningkatan kemitraan, sinergitas dan komunikasi yang intensif guna lebih mendekatkan pelayanan,” ujarnya. (den)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.