JAKARTA, BERNAS.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai terhadap penawaran investasi aset kripto yang saat ini sedang marak. Hal ini supaya tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga akan berpotensi merugikan masyarakat.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Tongam menyampaikan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa ijin. Selain itu, Satgas juga telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa ijin.
Baca Juga : Cari Tahu tentang Rupiah Digital! Upaya BI Menyikapi Eksistensi Aset Kripto
“Sebelum berinvestasi kripto, hendaknya masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi kripto ini, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelasnya.
Lanjut Tongam, belakangan ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai. Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat, untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun masyarakat diminta terlebih dahulu untuk menempatkan atau menyetorkan dananya.
Baca Juga : Ini Beberapa Negara yang Lebih Dulu Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
Maka dari itu, SWI meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi hendaknya memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasinya atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutupan Entitas Pinjol Ilegal
Selain itu SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat, kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah beredar melalui aplikasi di telepon genggam, dan website yang bisa merugikan masyarakat.
Baca Juga : Negara Tiongkok Melarang Transaksi Kripto, Begini Tanggapan CEO Indodax
“Guna mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” tutur Tongam.
Tongam menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari semua pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Apabila masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs, dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada laman OJK.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email ke layanan konsumen OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website Bappebti. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke layanan pengaduan Bappebti. (cdr)
