Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sejumlah Debitur Mengadu ke OJK DIY
    Hukum

    Sejumlah Debitur Mengadu ke OJK DIY

    Deny HermawanBy Deny HermawanDecember 14, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sejumlah debitur mengadu ke OJK DIY karena mendapat perlakuan yang tak lazim dari sebuah lembaga keuangan. Didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, mereka meminta OJK untuk bertindak karena merasa mendapat perlakuan ancaman dan skema peminjaman yang tak masuk akal. 

    Salah seorang debitur, Retno Indah (58) mengaku, dia bersama sejumlah rekan debitur yang lain kerap mendapat ancaman saat telat membayar angsuran. Bahkan, bulan November lalu, ia bersama tiga debitur lain sampai dibawa ke kantor lembaga keuangan tersebut karena belum bisa membayar.

    Retno menyebut, ia mengajukan pinjaman pertama di lembaga keuangan itu pada Juni lalu senilai Rp1 juta. Dalam perjanjian kredit dengan peminjam ia dikenai potongan Rp200 ribu dari pinjaman itu dan hanya berhak memperoleh dana sebesar Rp800 ribu dengan biaya angsuran Rp260 ribu per minggu selama lima kali. 

    Dua minggu kemudian, dia kembali mengajukan pinjaman sebrakan (jangka waktu singkat) dengan nominal Rp1 juta dan biaya pengembalian jasa Rp300 per minggu. Tidak lama dari itu, dirinya kembali mengajukan sebrakan dengan nominal dan biaya angsuran jasa yang sama. 

    “Jadi total hutang saya itu Rp2 juta karena yang pertama itu sudah lunas. Pinjaman untuk angsuran saya semuanya sudah lunas, tapi untuk total sebrakan saya dengan jumlah Rp2 juta dan jasa Rp600 ribu per minggu belum bisa dilunasi,” ujarnya, Selasa (14/12/2021). 

    Baca juga: Inilah 7 Daftar Aplikasi Investasi Resmi Versi OJK

    Selanjutnya masalah muncul. Penagih hutang dari lembaga keuangan tersebut mendatanginya. Ia mengaku sudah tidak bisa lagi melunasi pinjaman karena sejumlah barang berupa sepeda motor sudah digadaikan dan uang gadai habis hanya untuk membayar jasa sebrakan yang senilai Rp600 ribu. 

    “Di lain itu saya juga meminjam uang kepada teman, saudara dan tetangga untuk membayar jasa sebrakan tersebut. Hingga pada akhirnya kondisi saya saat ini sudah tidak mampu lagi untuk membayar, tapi setidaknya saya masih tetap bayar seadanya dengan uang yang saya punya,” katanya. 

    Baca juga: Pemerintah, OJK dan BI Terus Dukung Fintech dengan Investasi Infrastruktur dan Regulasi Akomodatif

    Retno mengaku terpaksa meminjam ke lembaga itu. Sebab, tak ada lagi jalan lain karena membutuhkan biaya untuk usaha laundry yang dijalaninya. Sebelumnya ia mengetahui lembaga peminjam itu dari orang lain. Namun tak menyangka bakal mendapat perlakuan dan skema kredit yang janggal. 

    “Misalnya saja bayar angsuran yang per minggu itu kan batasnya jam 15.00 WIB kalau lewat dari itu denda Rp200 ribu. Pernah kami juga dijemput dari rumah dengan cara penagihan yang kasar dan tidak layak serta tidak sewajarnya orang menagih hutang,” jelasnya.

    Salah satu debitur lainnya, Ariyanti (45) yang juga mengaku mendapat perlakuan serupa. Ia menyebut, korban dari lembaga keuangan itu ditaksir mencapai ratusan orang.

    “Di sana itu kan ada dua skema hutang, yakni angsuran dan sebrakan. Kalau angsuran ini batasnya lima minggu lunas dan yang sebrakan ini satu minggu harusnya sudah selesai,” jelasnya. 

    “Tapi biasanya teman-teman ini terjebak karena sistem bunga yang lumayan dan takut saat ditagih jadi ya istilahnya jadi gali lubang tutup lubang, sebrakan ini dipinjam buat bayar angsuran atau bayar sebrakan lain yang sebelumnya dipinjam,” sambung Ariyanti.

    Ia mengaku total mempunyai hutang sebanyak Rp12 juta di lembaga keuangan itu pada 2019 lalu. Pihaknya mengaku sudah tak punya pilihan jalan lain karena terjebak dengan skema peminjaman itu. Bahkan, dirinya sudah tiga minggu tak pulang ke rumah karena takut didatangi oleh penagih hutang.

    “Saya usaha angkringan tapi ya sudah tutup sebulan lalu. Ya kami harap ada solusi dengan lembaga pengawas supaya tidak ada korban lain,” imbuhnya. 

    Pihak OJK mengaku masih akan mempelajari laporan aduan yang dilayangkan oleh para debitur itu. Sebab, ditengarai lembaga keuangan yang diadukan itu juga tidak berizin. Sementara PKBH menyebut, aduan telah dilayangkan ke OJK dan pada pekan ini pihaknya akan bertemu kembali untuk membahas lebih lanjut permasalahan itu. (den)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.