YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sejumlah debitur mengadu ke OJK DIY karena mendapat perlakuan yang tak lazim dari sebuah lembaga keuangan. Didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, mereka meminta OJK untuk bertindak karena merasa mendapat perlakuan ancaman dan skema peminjaman yang tak masuk akal.
Salah seorang debitur, Retno Indah (58) mengaku, dia bersama sejumlah rekan debitur yang lain kerap mendapat ancaman saat telat membayar angsuran. Bahkan, bulan November lalu, ia bersama tiga debitur lain sampai dibawa ke kantor lembaga keuangan tersebut karena belum bisa membayar.
Retno menyebut, ia mengajukan pinjaman pertama di lembaga keuangan itu pada Juni lalu senilai Rp1 juta. Dalam perjanjian kredit dengan peminjam ia dikenai potongan Rp200 ribu dari pinjaman itu dan hanya berhak memperoleh dana sebesar Rp800 ribu dengan biaya angsuran Rp260 ribu per minggu selama lima kali.
Dua minggu kemudian, dia kembali mengajukan pinjaman sebrakan (jangka waktu singkat) dengan nominal Rp1 juta dan biaya pengembalian jasa Rp300 per minggu. Tidak lama dari itu, dirinya kembali mengajukan sebrakan dengan nominal dan biaya angsuran jasa yang sama.
“Jadi total hutang saya itu Rp2 juta karena yang pertama itu sudah lunas. Pinjaman untuk angsuran saya semuanya sudah lunas, tapi untuk total sebrakan saya dengan jumlah Rp2 juta dan jasa Rp600 ribu per minggu belum bisa dilunasi,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Inilah 7 Daftar Aplikasi Investasi Resmi Versi OJK
Selanjutnya masalah muncul. Penagih hutang dari lembaga keuangan tersebut mendatanginya. Ia mengaku sudah tidak bisa lagi melunasi pinjaman karena sejumlah barang berupa sepeda motor sudah digadaikan dan uang gadai habis hanya untuk membayar jasa sebrakan yang senilai Rp600 ribu.
“Di lain itu saya juga meminjam uang kepada teman, saudara dan tetangga untuk membayar jasa sebrakan tersebut. Hingga pada akhirnya kondisi saya saat ini sudah tidak mampu lagi untuk membayar, tapi setidaknya saya masih tetap bayar seadanya dengan uang yang saya punya,” katanya.
Baca juga: Pemerintah, OJK dan BI Terus Dukung Fintech dengan Investasi Infrastruktur dan Regulasi Akomodatif
Retno mengaku terpaksa meminjam ke lembaga itu. Sebab, tak ada lagi jalan lain karena membutuhkan biaya untuk usaha laundry yang dijalaninya. Sebelumnya ia mengetahui lembaga peminjam itu dari orang lain. Namun tak menyangka bakal mendapat perlakuan dan skema kredit yang janggal.
“Misalnya saja bayar angsuran yang per minggu itu kan batasnya jam 15.00 WIB kalau lewat dari itu denda Rp200 ribu. Pernah kami juga dijemput dari rumah dengan cara penagihan yang kasar dan tidak layak serta tidak sewajarnya orang menagih hutang,” jelasnya.
Salah satu debitur lainnya, Ariyanti (45) yang juga mengaku mendapat perlakuan serupa. Ia menyebut, korban dari lembaga keuangan itu ditaksir mencapai ratusan orang.
“Di sana itu kan ada dua skema hutang, yakni angsuran dan sebrakan. Kalau angsuran ini batasnya lima minggu lunas dan yang sebrakan ini satu minggu harusnya sudah selesai,” jelasnya.
“Tapi biasanya teman-teman ini terjebak karena sistem bunga yang lumayan dan takut saat ditagih jadi ya istilahnya jadi gali lubang tutup lubang, sebrakan ini dipinjam buat bayar angsuran atau bayar sebrakan lain yang sebelumnya dipinjam,” sambung Ariyanti.
Ia mengaku total mempunyai hutang sebanyak Rp12 juta di lembaga keuangan itu pada 2019 lalu. Pihaknya mengaku sudah tak punya pilihan jalan lain karena terjebak dengan skema peminjaman itu. Bahkan, dirinya sudah tiga minggu tak pulang ke rumah karena takut didatangi oleh penagih hutang.
“Saya usaha angkringan tapi ya sudah tutup sebulan lalu. Ya kami harap ada solusi dengan lembaga pengawas supaya tidak ada korban lain,” imbuhnya.
Pihak OJK mengaku masih akan mempelajari laporan aduan yang dilayangkan oleh para debitur itu. Sebab, ditengarai lembaga keuangan yang diadukan itu juga tidak berizin. Sementara PKBH menyebut, aduan telah dilayangkan ke OJK dan pada pekan ini pihaknya akan bertemu kembali untuk membahas lebih lanjut permasalahan itu. (den)
