JAKARTA, BERNAS.ID – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menginginkan hukuman seumur hidup terhadap tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut menewaskan sejoli bernama Handi dan Salsabila.
Panglima TNI mengatakan, ada kemungkinan ketiganya dituntut dengan hukuman mati, tapi ia menginginkan ketiganya dituntut seumur hidup. “Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 memungkinkan hukuman mati. Kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” tutur Andika, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga Inilah Visi dan Misi Calon Panglima TNI Andika Perkasa
Ia mengatakan, ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dari pemeriksaan, ia mengungkap bahwa salah satu pelaku yakni Kolonel P sempat berbohong. “Kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari dua saksi lain nah ternyata mulai perlahan-perlahan,” katanya.
Ia menyampaikan, untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit itu akan ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
“Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi,” katanya.
Baca Juga Komisi I DPR Tak Satu Suara Terkait Jadwal Fit and Proper Test Andika Perkasa
Kasus ini bermula saat dua orang sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orangtua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12/2021) jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. (jat)
