JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan suaranya terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang belum disahkan DPR. Ia berharap agar RUU TPKS bisa segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Jokowi mengatakan alasan RUU TPKS segera disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum. “Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tuturnya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga Muhadjir Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Mantan Walikota Solo ini menyebut akan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini.
Mantan Gubernur DKI ini juga akan memerintahkan Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Ia ingin pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.
“Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Baca Juga Menteri PPPA Desak Semua Bergerak Bersama Atasi Kekerasan Seksual
Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani berjanji bakal mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang seiring kasus kekerasan seksual yang banyak bermunculan beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, rangkaian kasus kekerasan seksual yang marak belakangan membuat pengesahan RUU TPKS kini semakin penting.”Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” kata Puan. (jat)
