Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat
    DI Yogyakarta

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    Christina DewiBy Christina DewiApril 28, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja, Solihul Hadi - (Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mencuatnya praktik kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Kota Jogja, menuai reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Jogja. Pengelolaan penitipan anak itu sudah idak manusiawi dan para pelaku patut dijatuhi hukum yang seberat beratnya.

    “Saya meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman yang berat bagi para pelaku tindak kriminal,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja, Solihul Hadi, Selasa (28/4/2026).

    Menurutnya para pelaku dapat dikenakan pasal secara berlapis. Antara lain Undang – Undang (UU) Pidana, UU Perlindungan Anak dan Pelanggaran Izin Berusaha Elektronik yang di atur di dalam Permendikbud RI No. 25 tahun 2018.

    Baca Juga : Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Minta Polisi Usut Tuntas

    Sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang, DPRD Kota Jogja saat ini sedang menyusun rancangan pembaharuan Perda terkait Kota Layak Anak. Perda ini diharapken mampu untuk menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat terkait imbas dari kasus daycare.

    ‘Namun bahwa yang penting untuk diperhatiken tentu evaluasi menyeluruh khususnya pemerintah Kota Jogja. kedepan harus memperketat tugas pengawasan dan kontrol terhadap semua tempat penitipan anak,” ucapnya.

    Pengawasan tersebut dengan menggerakan perangkatnya sampai pada tingkat RW dan RT. Selain itu sebagai orang tua juga harus lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, harus mengetahui setiap detil fasilitas di daycare.

    “Dan bisa mengecek secara berkala dalam satu hari terkait kegiatan para pengasuh terhadap anak-anak. Jika diperlukan orang tua melakukan pengeceken secara mendadak. Juga, peran masyarakat di lingkungan sekitar juga menjadi faktor penentu yaitu dengan mengecek secara langsung,” ujarnya.

    Upaya pengawasan dilakukan jika manajemennya terkesan tertutup sehingga cukup untuk alasan patut dicurigai sebagai kegiatan ilegal di wilayah. Mengingat kejadian tersebut justru berada di tengah lingkungan pemukiman padat penduduk.

    “Dulu pernah terjadi di daerah Tegalrejo yaitu berkedok rumah bersalin ternyata isinya adalah praktek adopsi ilegal dengan transaksi penjualan bayi-bagi yang tidak berdosa,” ujarnya.

    Pihak juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja melalui UPT PPA Kota Jogja guna melakukan pendampingan psikologis dan hukum serta membuka posko pengaduan bagi orang tua korban yang ingin melapor melalui nomor HP : 08112857799. Serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bersama DP3AP2KB melakukan pendataan ulang dan meyeluruh pada pendidiken Non Formal seperti TK, KB dan TPA atau Daycare.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi Riski Adrian, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 53 dari 103 anak di yayasan tersebut diduga menjadi korban kekerasan.

    Berdasarkan hasil visum pada tiga anak, ditemukan luka di pergelangan tangan akibat ikatan tali yang dilakukan setiap hari dari pagi hingga sore. Mirisnya, ikatan tersebut hanya dilepas saat mandi, makan, atau saat pengasuh akan mengambil foto sebagai laporan formalitas kepada orang tua.

    “Berdasarkan hasil visum terhadap tiga orang anak, ditemukan luka-luka di bagian pergelangan yang diduga kuat merupakan bekas ikatan tali,” kata Adrian dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

    Pihak kepolisian menyebut motif ekonomi berada di balik tindakan ini, di mana pengelola terus menerima siswa tanpa batas demi keuntungan pribadi—dengan biaya paket hingga Rp1,5 juta per bulan—hingga rasio pengasuh tidak sebanding.

    Baca Juga : Tragedi Daycare Little Aresha: PKS Kota Jogja Siap Advokasi Korban, Desak Pengawasan Ketat

    Praktik pengikatan ini diketahui merupakan instruksi lisan dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah kepada 11 pengasuh demi memudahkan pekerjaan mereka karena satu pengasuh harus menangani hingga 20 anak.

    Saat ini, polisi juga tengah mendalami keterlibatan Dewan Pengawas yayasan yang diketahui berprofesi sebagai hakim.

    Badan Pengawas Mahkamah Agung telah berkoordinasi untuk memantau pemeriksaan ini, sementara polisi bersama UPTD PPA tengah menyelidiki kemungkinan adanya pemberian obat-obatan seperti CTM serta potensi tindak kekerasan seksual melalui pemeriksaan psikiater. (age)

    Daycare Little Aresha Komisi D DPRD Kota Yogyakarta penganiayaan anak di daycare Solihul Hadi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      PWA DIY Prihatin atas Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Tegaskan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

      April 27, 2026

      Komisi A DPRD DIY Soroti Dampak Signifikan Pemangkasan Anggaran oleh Pusat

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.