YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mencuatnya praktik kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Kota Jogja, menuai reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Jogja. Pengelolaan penitipan anak itu sudah idak manusiawi dan para pelaku patut dijatuhi hukum yang seberat beratnya.
“Saya meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman yang berat bagi para pelaku tindak kriminal,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja, Solihul Hadi, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya para pelaku dapat dikenakan pasal secara berlapis. Antara lain Undang – Undang (UU) Pidana, UU Perlindungan Anak dan Pelanggaran Izin Berusaha Elektronik yang di atur di dalam Permendikbud RI No. 25 tahun 2018.
Baca Juga : Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Minta Polisi Usut Tuntas
Sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang, DPRD Kota Jogja saat ini sedang menyusun rancangan pembaharuan Perda terkait Kota Layak Anak. Perda ini diharapken mampu untuk menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat terkait imbas dari kasus daycare.
‘Namun bahwa yang penting untuk diperhatiken tentu evaluasi menyeluruh khususnya pemerintah Kota Jogja. kedepan harus memperketat tugas pengawasan dan kontrol terhadap semua tempat penitipan anak,” ucapnya.
Pengawasan tersebut dengan menggerakan perangkatnya sampai pada tingkat RW dan RT. Selain itu sebagai orang tua juga harus lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, harus mengetahui setiap detil fasilitas di daycare.
“Dan bisa mengecek secara berkala dalam satu hari terkait kegiatan para pengasuh terhadap anak-anak. Jika diperlukan orang tua melakukan pengeceken secara mendadak. Juga, peran masyarakat di lingkungan sekitar juga menjadi faktor penentu yaitu dengan mengecek secara langsung,” ujarnya.
Upaya pengawasan dilakukan jika manajemennya terkesan tertutup sehingga cukup untuk alasan patut dicurigai sebagai kegiatan ilegal di wilayah. Mengingat kejadian tersebut justru berada di tengah lingkungan pemukiman padat penduduk.
“Dulu pernah terjadi di daerah Tegalrejo yaitu berkedok rumah bersalin ternyata isinya adalah praktek adopsi ilegal dengan transaksi penjualan bayi-bagi yang tidak berdosa,” ujarnya.
Pihak juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja melalui UPT PPA Kota Jogja guna melakukan pendampingan psikologis dan hukum serta membuka posko pengaduan bagi orang tua korban yang ingin melapor melalui nomor HP : 08112857799. Serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bersama DP3AP2KB melakukan pendataan ulang dan meyeluruh pada pendidiken Non Formal seperti TK, KB dan TPA atau Daycare.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi Riski Adrian, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 53 dari 103 anak di yayasan tersebut diduga menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan hasil visum pada tiga anak, ditemukan luka di pergelangan tangan akibat ikatan tali yang dilakukan setiap hari dari pagi hingga sore. Mirisnya, ikatan tersebut hanya dilepas saat mandi, makan, atau saat pengasuh akan mengambil foto sebagai laporan formalitas kepada orang tua.
“Berdasarkan hasil visum terhadap tiga orang anak, ditemukan luka-luka di bagian pergelangan yang diduga kuat merupakan bekas ikatan tali,” kata Adrian dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Pihak kepolisian menyebut motif ekonomi berada di balik tindakan ini, di mana pengelola terus menerima siswa tanpa batas demi keuntungan pribadi—dengan biaya paket hingga Rp1,5 juta per bulan—hingga rasio pengasuh tidak sebanding.
Baca Juga : Tragedi Daycare Little Aresha: PKS Kota Jogja Siap Advokasi Korban, Desak Pengawasan Ketat
Praktik pengikatan ini diketahui merupakan instruksi lisan dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah kepada 11 pengasuh demi memudahkan pekerjaan mereka karena satu pengasuh harus menangani hingga 20 anak.
Saat ini, polisi juga tengah mendalami keterlibatan Dewan Pengawas yayasan yang diketahui berprofesi sebagai hakim.
Badan Pengawas Mahkamah Agung telah berkoordinasi untuk memantau pemeriksaan ini, sementara polisi bersama UPTD PPA tengah menyelidiki kemungkinan adanya pemberian obat-obatan seperti CTM serta potensi tindak kekerasan seksual melalui pemeriksaan psikiater. (age)
