BANTUL, HarianBernas.com – Adanya informasi mengenai pungutan liar di Tempat Pemungutan Restribusi (TPR) Pantai Parangtritis disikapi oleh tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) Bantul dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi.
Dimpimpin Ketua satgas, Kompol Dhanang Bagus Anggoro SH SIK, tim menangkap dua orang petugas TPR Parangtritis beserta barang bukti uang kertas dan uang logam, total Rp.580.000. Juga buku rekapan, tiket atau karcis masuk.
?Benar kami dari tim saber pungli sudah menangkap dua petugas TPR,? kata Kompol Dhanang kepada HarianBernas.com di ruang kerjanya, Selasa (24/1/17).
OTT dilakukan pada Sabtu (21/1/17) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu petugas menyelidiki adanya laporan kecurangan di TPR. Berbekal dari itu tim melakukan penyelidikan dan didapati ada bus dengan 52 penumpang membayar Rp 250.000 namun hanya diberi 45 lembar tiket.
Penyidik juga menemui wisatawan dengan mobil travel dengan jumlah penumpang 16 orang membayar Rp 60.000 namun hanya diberi 6 lembar karcis. Begitupun tim saat menuju Pantai Depok ternyata ada mobil berisi 6 penumpang diminta bayar Rp 30.000 namun hanya diberi 5 lembar tiket.
Sore hari sekitar pukul 16.45 petugas Res Bantul sebanyak 13 orang mencoba masuk lewat TPR Parangtritis dan membayar Rp 65.000 (satu orang Rp 5.000) namun hanya diberi tiket 10 lembar. Itupun sudah sobekan bukan diambil dari bonggolan karcis. Mendapati dan semakin yakin petugas langsung melakukan pemeriksaan dan juga menyita Barang Bukti (BB) yang ada di lokasi.
?Kasus terus kami kembangkan dan Kepala Dinas Parwisata, Senin (23/1/17) sudah kami mintai keterangan,? katanya. Menurt sumber Harian Bernas dua orang petugas TPR yang ditangkap masing-masing berinisial MR dan SS.
