Bernas.id – Tidak jarang, jumlah pekerjaan yang harus ditangani menyebabkan lembur. Tujuannya, agar dapat selesai tepat pada waktunya dengan hasil memuaskan. Terkadang pula, hari libur nasional pun harus diterjang demi terselesaikannya urusan kantor.
Hal semacam itu memang sudah tidak asing lagi bagi pekerja mana pun. Selama mereka tidak keberatan, tidak ada salahnya juga dengan hal tersebut. Namun, akan menjadi masalah kalau kita tidak bisa menghargai usaha keras mereka dengan tepat.
Terlebih lagi, pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur perihal kerja lembur tersebut. Tidak hanya batas waktu lembur, jumlah upah lembur pun diatur dalam undang-undang tersebut.
Nah, sebelum mulai lembur, yuk pelajari dulu cara menghitung upah lembur per jam yang sesuai dengan aturan pemerintah ini. Dengan demikian, baik karyawan maupun pemilik usaha pun akan sama-sama diuntungkan.
Pentingnya Upah Lembur
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah uang lelah sepenting itu sampai harus diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan? Bukannya semua kembali pada bagaimana karyawan tersebut mengatur waktunya dan mendedikasikan hidupnya?
Baca juga: Pandangan Pekerjaan Sistem Gaji Versus Upah di Masa Kini. Siapa yang Paling Necis?
Nyatanya, dengan adanya komisi yang diterima, karyawan akan merasa lebih ringan dalam bekerja. Meskipun pekerjaannya lebih berat, setidaknya ada satu hal baik yang memotivasi mereka dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, hasil yang diperoleh pun akan lebih maksimal.

Selain itu, dengan bekerja melebihi seharusnya, tentu saja risiko kesehatan mereka juga dipertaruhkan. Bagaimanapun juga, kurang istirahat dan bekerja terlalu ekstra akan memberi dampak buruk bagi tubuh, dan semua itu harus ditanggung oleh karyawan itu sendiri. Karena itulah, mereka sangat berhak untuk mendapatkan kompensasi atas waktu dan tenaga mereka.
Tidak hanya itu, bekerja lembur juga berarti mereka harus mengesampingkan situasi pribadi mereka. Tidak jarang, para pekerja kehilangan momen berharga bersama keluarga karena harus datang ke kantor saat liburan dan pulang larut malam.
Agar pengorbanan dan dedikasi mereka dapat dihargai, penting bagi pemilik usaha maupun staf penggajian untuk memperhatikan betul cara menghitung upah lembur per jam. Dengan demikian, para karyawan dapat mendapatkan hak mereka secara utuh, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Perhitungan Uang Lembur
Berdasarkan undang-undang, intensif yang didapatkan oleh seseorang saat bekerja overtime seharusnya dihitung per jam. Bahkan, semakin lama seseorang lembur, upahnya pun semakin meningkat hingga empat kali lipat gaji normalnya.
Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk mencatat dan melaporkan berapa lama jam kerja mereka. Mereka juga perlu mengetahui berapa banyak komisi yang mereka dapatkan berdasarkan cara menghitung upah lembur per jam berikut ini:

- Lembur pada Hari Kerja
Pada hari kerja, pegawai berhak mendapatkan komisi sebesar 1.5 kali upah per jam mereka biasanya. Namun, hitungan tersebut hanya berlaku untuk satu jam pertama. Pada jam kedua dan seterusnya, rate tersebut meningkat hingga dua kali lipat rate per jam normalnya.
Jadi, kalau semisal gaji bulananmu Rp 3.000.000, lalu kamu harus lembur selama tiga jam, maka perhitungan upah lelah per jammu adalah.
Lembur jam pertama: 1.5 x 1/173 x 3.000.000 = Rp 26.012
Lembur jam kedua dan ketiga : 2 x 2 x 1/173 x 3.000.000 = Rp 69.364
Dengan demikian, selama bekerja ekstra dari jam lima sore hingga jam tujuh malam, pegawai akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 95.376.
Baca juga: Inilah Beberapa Cara Penting untuk Mengatur Keuangan Bulanan
- Lembur pada Hari Libur
Penghitungan komisi kerja pada hari libur nasional pun berbeda dengan hari biasa. Sesuai jam kerja kantor masing-masing, komisi yang akan diterima oleh pegawai sebesar 200% per jam.
Namun, ketika jam kantor telah berakhir dan mereka masih belum kunjung selesai, maka rate yang berlaku adalah 300% dari gaji normal untuk jam kerja kedelapan atau kesembilan dan 400% untuk gaji kesepuluh atau kesebelas.
Kalau demikian, apabila pegawai tersebut masuk selama 5 jam pada hari libur nasional, maka ia akan mendapatkan kompensasi sebesar: 5 x 2 x 1/173 x 3.000.000 = Rp 173.410, dengan upah per jamnya Rp 34.682.
Namun, apabila ia masuk selama 10 jam pada hari libur, sementara jam kerja normalnya hanya 8 jam kerja, maka perhitungannya menjadi:
8 jam pertama: 8 x 2 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp 277.456
Jam ke-9 : 3 x 1/173 x Rp. 3000.0000 = Rp 52.023
Jam ke-10 : 4 x 1/173 x Rp. 3000.0000 = Rp 69.364
Dengan demikian, selama bekerja 10 jam pada hari libur nasional, pegawai tersebut akan mendapatkan gaji tambahan sebesar Rp 398.843.
Nah, itulah ulasan singkat tentang cara menghitung upah lembur per jam. Karena penghitungan ini cukup penting, ditambah rate per jam berbeda, maka setiap orang perlu mencatat dan melaporkan dengan benar tepatnya berapa jam mereka lembur. Semoga dengan memahami perhitungan ini, kesejahteraan karyawan dapat terpenuhi.

