Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Cara Menghitung Upah Lembur per Jam, Yuk Pelajari Sebelum Gajian Besok
    Finance

    Cara Menghitung Upah Lembur per Jam, Yuk Pelajari Sebelum Gajian Besok

    PamungkasBy PamungkasJune 3, 2021Updated:September 29, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Tidak jarang, jumlah pekerjaan yang harus ditangani menyebabkan lembur. Tujuannya, agar dapat selesai tepat pada waktunya dengan hasil memuaskan. Terkadang pula, hari libur nasional pun harus diterjang demi terselesaikannya  urusan kantor.

    Hal semacam itu memang sudah tidak asing lagi bagi pekerja mana pun. Selama mereka tidak keberatan, tidak ada salahnya juga dengan hal tersebut. Namun, akan menjadi masalah kalau kita tidak bisa menghargai usaha keras mereka dengan tepat.

    Terlebih lagi, pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur perihal kerja lembur tersebut. Tidak hanya batas waktu lembur, jumlah upah lembur pun diatur dalam undang-undang tersebut.

    Nah, sebelum mulai lembur, yuk pelajari dulu cara menghitung upah lembur per jam yang sesuai dengan aturan pemerintah ini. Dengan demikian, baik karyawan maupun pemilik usaha pun akan sama-sama diuntungkan.

    Pentingnya Upah Lembur

    Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah uang lelah sepenting itu sampai harus diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan? Bukannya semua kembali pada bagaimana karyawan tersebut mengatur waktunya dan mendedikasikan hidupnya?

    Baca juga: Pandangan Pekerjaan Sistem Gaji Versus Upah di Masa Kini. Siapa yang Paling Necis?

    Nyatanya, dengan adanya komisi yang diterima, karyawan akan merasa lebih ringan dalam bekerja. Meskipun pekerjaannya lebih berat, setidaknya ada satu hal baik yang memotivasi mereka dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, hasil yang diperoleh pun akan lebih maksimal.

    Bernas 01-Budaya lembur di perusahaan (foto: talenta.co)

    Selain itu, dengan bekerja melebihi seharusnya, tentu saja risiko kesehatan mereka juga dipertaruhkan. Bagaimanapun juga, kurang istirahat dan bekerja terlalu ekstra akan memberi dampak buruk bagi tubuh, dan semua itu harus ditanggung oleh karyawan itu sendiri. Karena itulah, mereka sangat berhak untuk mendapatkan kompensasi atas waktu dan tenaga mereka.

    Tidak hanya itu, bekerja lembur juga berarti mereka harus mengesampingkan situasi pribadi mereka. Tidak jarang, para pekerja kehilangan momen berharga bersama keluarga karena harus datang ke kantor saat liburan dan pulang larut malam.

    Agar pengorbanan dan dedikasi mereka dapat dihargai, penting bagi pemilik usaha maupun staf penggajian untuk memperhatikan betul cara menghitung upah lembur per jam. Dengan demikian, para karyawan dapat mendapatkan hak mereka secara utuh, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    Perhitungan Uang Lembur

    Berdasarkan undang-undang, intensif yang didapatkan oleh seseorang saat bekerja overtime seharusnya dihitung per jam. Bahkan, semakin lama seseorang lembur, upahnya pun semakin meningkat hingga empat kali lipat gaji normalnya.

    Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk mencatat dan melaporkan berapa lama jam kerja mereka. Mereka juga perlu mengetahui berapa banyak komisi yang mereka dapatkan berdasarkan cara menghitung upah lembur per jam berikut ini:

    Bernas 02-Dampak buruk lembur pada tubuh (foto: klikdokter.com)

    • Lembur pada Hari Kerja

    Pada hari kerja, pegawai berhak mendapatkan komisi sebesar 1.5 kali upah per jam mereka biasanya. Namun, hitungan tersebut hanya berlaku untuk satu jam pertama. Pada jam kedua dan seterusnya, rate tersebut meningkat hingga dua kali lipat rate per jam normalnya.

    Jadi, kalau semisal gaji bulananmu Rp 3.000.000, lalu kamu harus lembur selama tiga jam, maka perhitungan upah lelah per jammu adalah.

    Lembur jam pertama: 1.5 x 1/173 x 3.000.000 = Rp 26.012

    Lembur jam kedua dan ketiga : 2 x 2 x 1/173 x 3.000.000 = Rp 69.364

    Dengan demikian, selama bekerja ekstra dari jam lima sore hingga jam tujuh malam, pegawai akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 95.376.

    Baca juga: Inilah Beberapa Cara Penting untuk Mengatur Keuangan Bulanan

    • Lembur pada Hari Libur

    Penghitungan komisi kerja pada hari libur nasional pun berbeda dengan hari biasa. Sesuai jam kerja kantor masing-masing, komisi yang akan diterima oleh pegawai sebesar 200% per jam.

    Namun, ketika jam kantor telah berakhir dan mereka masih belum kunjung selesai, maka rate yang berlaku adalah 300% dari gaji normal untuk jam kerja kedelapan atau kesembilan dan 400% untuk gaji kesepuluh atau kesebelas.

    Kalau demikian, apabila pegawai tersebut masuk selama 5 jam pada hari libur nasional, maka ia akan mendapatkan kompensasi sebesar: 5 x 2 x 1/173 x 3.000.000 = Rp 173.410, dengan upah per jamnya Rp 34.682.

    Namun, apabila ia masuk selama 10 jam pada hari libur, sementara jam kerja normalnya hanya 8 jam kerja, maka perhitungannya menjadi:

    8 jam pertama: 8 x 2 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp 277.456

    Jam ke-9 : 3 x 1/173 x Rp. 3000.0000 = Rp 52.023

    Jam ke-10 : 4 x 1/173 x Rp. 3000.0000 = Rp 69.364

    Dengan demikian, selama bekerja 10 jam pada hari libur nasional, pegawai tersebut akan mendapatkan gaji tambahan sebesar Rp 398.843.

    Nah, itulah ulasan singkat tentang cara menghitung upah lembur per jam. Karena penghitungan ini cukup penting, ditambah rate per jam berbeda, maka setiap orang perlu mencatat dan melaporkan dengan benar tepatnya berapa jam mereka lembur. Semoga dengan memahami perhitungan ini, kesejahteraan karyawan dapat terpenuhi.

    Menghitung upah lembur dengan benar (foto: kantorkita.co.id)

    karyawan lembur lembur adalah upah lembur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.