Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemkot Yogyakarta Minta THR untuk Karyawan Agar Dibayarkan Tepat Waktu
    DI Yogyakarta

    Pemkot Yogyakarta Minta THR untuk Karyawan Agar Dibayarkan Tepat Waktu

    Christina DewiBy Christina DewiApril 27, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota(Pemkot) Yogyakarta mengingatkan kepada para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan tepat pada waktu dengan jumlah yang telah disepakati.

    Dikatakan, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pemberian THR keagamaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan.

    “THR bisa jadi stimulus guna meningkatkan konsumsi masyarakat terutama saat ini di tengah masa pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Haryadi saat memberikan sambutan di acara diseminasi THR Keagamaan di Tara Hotel Yogyakarta, Selasa (27/4/2021).

    Haryadi menjelaskan, pemberian THR telah diatur dalam aturan regulasi yang komprehensif, yang mencakup mulai dari kapan dan berapa jumlah yang hatus dibayarkan. Maksimal pembayaran THR Keagamaan diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperbolehkan dicicil.

    “Hal itu telah sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HIK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021,” jelasnya.

    Dia berharap, agar perusahaan memiliki kesadaran untuk membayarkan THR kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu, karena hal itu menyangkut hajat hidup para pekerja beserta keluarganya.

    “Meski begitu, kami menyadari bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Jogja banyak yang terdampak pandemi covid-19,” terangnya.

    Dia menambahkan, maka dari itu bagi perusahaan yang sekiranya terdampak pandemi, yang berakibat belum mampu untuk memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat melakukan dialog dengan para pekerjanya guna mencapai kesepakatan dengan itikad baik.

    “Jadi kesepakatan tersebut harus dibuat tertulis yang memuat waktu pembayaran THR nya, paling lambat dibayarkan sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 kepada para pekerjanya,” katanya.

    Perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuannya dalam membayar THR tapat waktu kepada para pekerjanya, berdasarkan pada laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

    “Perlu diingat bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja dengan jumlah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

    Selain itu, kesepakatan tersebut juga mesti dilaporkan kepada Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Pada usaha hotel, pariwisata dan restoran, selain THR juga ada uang service yang merupakan milik dan jadi bagian pendapatan bagi para pekerjanya yang tidak masuk dalam komponen upah.

    “Uang service ini merupakan tambahan dari jumlah tarif yang telah ditentukan sebelumnya pada jasa pelayanan usaha tertentu,” paparnya.

    Pemkot Yogyakarta telah mendirikan posko aduan THR yang berada di Kantor Dinsosnakertrans di Balaikota. Posko tersebut untuk memfasilitasi terkait keluhan atas pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021, dibuka tanggal 22 April hingga 12 Mei 2021.

    “Terkait keluhan atau permasalahan pembayaran THR bisa langsung disampaikan ke posko di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja atau melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/,” pungkasnya. (cdr)

    Ekonomi keuangan Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

      May 23, 2026

      Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

      May 23, 2026

      Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

      May 22, 2026

      Stok Masih Kurang, Sleman Melarang Hewan Kurban Tak Kantongi SKKH

      May 22, 2026

      Forum PAK SIJI Dorong Pendidikan Antikorupsi Jadi Budaya Integritas di Kampus

      May 22, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

      May 23, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

      May 23, 2026

      Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

      May 23, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.