YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota(Pemkot) Yogyakarta mengingatkan kepada para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan tepat pada waktu dengan jumlah yang telah disepakati.
Dikatakan, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pemberian THR keagamaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan.
“THR bisa jadi stimulus guna meningkatkan konsumsi masyarakat terutama saat ini di tengah masa pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Haryadi saat memberikan sambutan di acara diseminasi THR Keagamaan di Tara Hotel Yogyakarta, Selasa (27/4/2021).
Haryadi menjelaskan, pemberian THR telah diatur dalam aturan regulasi yang komprehensif, yang mencakup mulai dari kapan dan berapa jumlah yang hatus dibayarkan. Maksimal pembayaran THR Keagamaan diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperbolehkan dicicil.
“Hal itu telah sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HIK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021,” jelasnya.
Dia berharap, agar perusahaan memiliki kesadaran untuk membayarkan THR kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu, karena hal itu menyangkut hajat hidup para pekerja beserta keluarganya.
“Meski begitu, kami menyadari bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Jogja banyak yang terdampak pandemi covid-19,” terangnya.
Dia menambahkan, maka dari itu bagi perusahaan yang sekiranya terdampak pandemi, yang berakibat belum mampu untuk memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat melakukan dialog dengan para pekerjanya guna mencapai kesepakatan dengan itikad baik.
“Jadi kesepakatan tersebut harus dibuat tertulis yang memuat waktu pembayaran THR nya, paling lambat dibayarkan sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 kepada para pekerjanya,” katanya.
Perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuannya dalam membayar THR tapat waktu kepada para pekerjanya, berdasarkan pada laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
“Perlu diingat bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja dengan jumlah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga mesti dilaporkan kepada Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pada usaha hotel, pariwisata dan restoran, selain THR juga ada uang service yang merupakan milik dan jadi bagian pendapatan bagi para pekerjanya yang tidak masuk dalam komponen upah.
“Uang service ini merupakan tambahan dari jumlah tarif yang telah ditentukan sebelumnya pada jasa pelayanan usaha tertentu,” paparnya.
Pemkot Yogyakarta telah mendirikan posko aduan THR yang berada di Kantor Dinsosnakertrans di Balaikota. Posko tersebut untuk memfasilitasi terkait keluhan atas pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021, dibuka tanggal 22 April hingga 12 Mei 2021.
“Terkait keluhan atau permasalahan pembayaran THR bisa langsung disampaikan ke posko di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja atau melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/,” pungkasnya. (cdr)
