KLATEN, BERNAS.ID – Meskipun ada larangan untuk mudik, obyek wisata di Kabupaten Klaten diijinkan untuk tetap beroperasi pada saat libur Lebaran nanti, namun untuk kapasitasnya dibatasi hanya 30% saja.
Ronny Roekmito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten mengungkapkan, dibukanya obyek wisata tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati terkait PPKM berbasis mikro.
“Ada ketentuan yang harus dipenuhi yakni terkait dibatasinya jam buka sampai jam 15.00 WIB saja, dan maksimal kapasitas pengunjung hanya 30 persen,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Menurut Ronny, meskipun diijinkan untuk tetap buka, namun pihak pengelola obyek wisata diharuskan mensiagakan Satgas Covid-19 guna memastikan pengunjung mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Klaten akan melakukan pengawasan langsung terhadap obyek-obyek wisata tersebut.
“Protokol kesehatan harus dilakukan dengan disiplin, jangan sampai muncul klaster baru dari obyek wisata,” katanya.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, pengawasan terhadap obyek wisata yang buka akan lebih diperketat. Dia juga meminta kecamatan untuk aktif mengawasi obyek wisata, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Saya selalu singgung dalam setiap rapat, satgas harus aktif bersama dengan babinsa, tokoh masyarakat dan bhabinkamtibmas. Khususnya obyek wisata, boleh buka tetapi kapasitas pengunjungnya terbatas, dan harus diingat prokesnya ketat,” tuturnya. (cdr)
