Kulon Progo, HarianBernas.com – Polisi Yogyakarta mengamankan puluhan ribu butir obat berbahaya dan psikotropika berbagai jenis, serta meringkus tiga tersangka pengedar obat, Minggu (14/8/16).
AKBP Nanang Djunaedi, Kapolres Kulon Progo menjelaskan bahwa tiga pelaku yang menjadi tersangka itu, yaitu AG (27), DT (26), dan DD (36). Barang bukti yang disita berjenis trihex berjumlah 14.916 butir, jenis heximer berjumlah 2.775 butir, dan jenis arprazolam berjumlah 6 butir.
“Jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 17.698 butir obat berbahaya dan psikotropika,” jelas Nanang.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menangkap seseorang penyalahguna obat berbahaya di Kota Yogyakarta, berinisial AG (27) tanggal 11 Agustus 2016 dengan barang bukti pil berjenis trihex sebanyak 112 butir.
Dari penangkapan AG, polisi menangkap DT dengan barang bukti 214 butir tryhex. Dari pengakuan AG dan DT, petugas menargetkan bandar distributor dengan sistem pemesanan atau order ke DD. DD rupanya menjadi bandar distributor terbesar di Jogja karena tidak mudah menyergap DD karena modus operandinya sangat ketat.
Dari penangkapan DD, Polisi menyita 2.775 butir heximer, 14.590 butir trihex, dan enam butir arprozolam yang diperdagangkan DD secara tak sah. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata air softgun dengan dua plastik peluru jenis gotri.
“DIY menjadi sasaran penjualan obat berbahaya ini. Bisnis obat jenis ini menggiurkan dan menguntungkan, tapi melanggar hukum,” imbuhnya.
Di pasaran, satu butir pil trihex dijual Rp5.000 per butir, heximer Rp5.000 per butir dan arprazolam dijual Rp15.000 per butir. Total aset obat terlarang yang disita sejumlah Rp88,54 juta.
“Atas perbuatananya, tiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, dijerat Undang-Undang tentang Kesehatan, lima belas tahun penjara,” katanya.
