JAKARTA, HarianBernas.com-Tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, M . Sanusi, mengklaim bahwa uang 10 ribu dollar AS yang ditemukan penyidik di brankasnya merupakan uang hasil bisnis, bukan uang penyuapan yang diterimanya. Hal ini diungkapkan Sanusi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK.
''Itu (uang) bisnis saya properti di Thamrin City,'' kata Sanusi, di lobi gedung KPK Jakarta, Rabu(11/15/16).
Namun, kendati mengaku uang tersebut tak terkait dengan kasus yang melilitnya, ia enggan menjawab tahun berapa kepemilikanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut merupakan bagain uang-uang suap lain yang diterima Sanusi. Sanusi, menurut sumber penegak hukum di KPK yang enggan disebutkan namanya, awalnya tak mengakui bahwa dirinya menerima uang rasuah lain yang diberikan para pihak.
Namun setelah tersangka penyuapnya mengakui dirinya menerima upeti lain, selain Rp 2 miliar total uang suap yang diperolehnya, akhirnya ia mengakuinya.
'' Awalnya gak ngaku-ngaku, namun akhirnya nyerah juga Sanusi,'' kata sumber penegak hukum tersebut kepada HarianBernas.com.
Sebelumnya penyidik KPK melakukan pembongkaran terhadap brankas milik tersangka M. Sanusi pada Rabu (4/5/16) pukul 13.00 WIB, di kediamanya.
Dari hasil pembongkaran tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk pecahan dolar AS.
'' Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS (pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar)'' kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin (9/5/16).
Untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada keterkaitan atau tidak uang tersebut dalam perkara kasus dugaan korupsi yang melilit Sanusi, penyidik akan segera menanyakan kepada mantan Ketua Komis D DPRD DKI Jakarta tersebut.
''Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka,'' paparnya.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda. Sementara itu, perihal kaitan perusahaan Aguan dalam sengkarut kasus ini, melalui perusahaanya PT.Kapuk Naga Indah yang dipimpin Richard anaknya, ia akan membangun properti di Pulau A.B.C.D seluas 1.331 melalui reklamasi teluk Jakarta.
Sementara, PT. Agung Podomoro Land yang menyuap Sanusi, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melalui PT. Muara Wisesa.
