Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kapolri Setuju Hukuman Tambahan untuk Pelaku Kejahatan Seksual
    Nasional

    Kapolri Setuju Hukuman Tambahan untuk Pelaku Kejahatan Seksual

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 12, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com-Meski menuai pro dan kontra, Kapolri Jenderal Polisi, Badrodin Haiti sepakat bila ada hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama kepada anak-anak, Jakarta, Rabu (11/5).

    “Masih ada pro dan kontra, tapi yang jelas kita sepakat ada hukuman tambahan,” tegas Badrodin Haiti di Istana Negara Jakarta.

    Menurut Kapolri, kepolisian belum bisa memutuskan jenis hukuman kepada pelaku, termasuk hukuman kebiri yang saat ini ramai diperbincangkan. Ia memberikan contoh di Selandia Baru, pelaku kejahatan seksual ditanam sebuah chip sehingga akan dipantau ketika pelaku mendekati sekolah atau tempat anak-anak.

    “Ada beberapa hal yang masih kita pertimbangkan terkait kejahatan seksual terhadap anak,” imbuhnya.

    Kapolri menegaskan masih belum tahu apakah model seperti di Selandia Baru akan diterapkan atau tidak di Indonesia.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa, usai rapat kabinet paripurna, Selasa (10/5) di Istana Negara Jakarta.

    “Akhir-akhir ini kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Tadi dalam rapat juga sudah kita bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa,” kata Jokowi.

    Untuk itu, Presiden Jokowi juga menginginkan agar penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa itu juga luar biasa.

    Anggota DPR: Indonesia dalam Situasi Darurat Kejahatan Seksual

    Reni Marlinawati, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP menyatakan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual.

    “Peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” tegasnya di Jakarta, Rabu (11/5) menanggapi fenomena kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, terutama perempuan.

    Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menegaskan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak (laki dan perempuan) maupun perempuan dewasa merupakan kejahatan yang memberi dampak turunan yang ekstrem.

    “Negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang saat ini Indonesia darurat kejahatan seksual,” katanya. Ia sebagai perempuan dan ibu, sungguh geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut.

    Karena itu, Reni Marlinawati mendukung pemerintahan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan/kekerasan seksual. Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum sebagai usaha nyata Pemerintah melindungi warga negara.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.