Kulon Progo, HarianBernas.com – Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menyelidiki dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (AAD) 2014 Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Selasa (24/5).
Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Cakra menuturkan untuk penyelidikan dugaan korupsi ADD 2014, kepolisian akan meminta keterangan dari para dukuh dan perangkat Desa Bendungan.
Berpijak dari hasil pemeriksaan ADD 2014 itu, seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik per pedukuhan, yaitu Rp5 juta melalui dukuh. Dana itu tidak disalurkan, tapi digunakan untuk kepentingan lain.
“Sampai saat ini, delapan dari 12 dukuh yang dimintai keterangan. Empat dukuh dipanggil dan dimintai keterangan pada Selasa (24/5). Empat lainnya sudah pekan lalu,” jelas Cakra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Anton mengungkapkan penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan. Polisi akan menyelidiki lebih dalam kasus tersebut untuk menemukan apakah ada unsur tindakan kriminal.
“Kami masih sebatas memeriksa saksi untuk menemukan unsur pidananya,” katanya.
Kepala Desa Bendungan, Mujiyo menuturkan sebenarnya tidak ada persoalan terkait ADD 2014 dari Pemkab Kulon Progo.
Mujiyo mengatakan dana itu seharusnya memang disalurkan untuk pembangunan fisik di masing-masing pedukuhan. Namun, telah disepakati bersama bahwa dana itu digunakan untuk melunasi hutang pembangunan gedung balai desa.
Seharusnya, pada masa pemerintahan (kades) sebelumnya sudah lunas, sedangkan Mujiyo mulai menjabat sejak 20 September 2012 dan ada tunggakan. Tahun 2014 itu merupakan cicilan terakhir untuk melunasi.
“Itu sudah disepakati awal 2014 antara LPMD, BPD, para dukuh, dan pemerintah desa. Ada hitam di atas putih kesepakatannya. Jadi tidak ada masalah. Inspektorat melakukan audit juga tidak ada temuan itu,” kata Mujiyo.
Mujiyo menceritakan gedung balai desa Bendungan dibangun pada tahun 2007 dan selesai tahun 2008 dengan dana swadaya masyarakat. Pembangunannya dilakukan oleh pemborong pihak ketiga dengan anggaran ditalangi terlebih dahulu sekitar Rp650 juta.
“Selanjutnya hutang kepada pihak ketiga itu harus dilunasi bertahap dengan dana swadaya masyarakat,” imbuh Mujiyo.
