YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menindak tegas pelanggar parkir di kawasan Malioboro usai Lebaran 2016, terutama sepeda motor yang parkir di daerah larangan parkir. Tindakan tegas yang akan dilakukan yaitu berupa tilang dari kepolisian.
“Sejak dilakukan pemindahan lokasi parkir sepeda motor ke Taman Parkir Abu Bakar Ali pada awal April 2016, kami rutin melakukan patroli. Namun, tindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada pelanggar parkir baru akan dilakukan usai Lebaran,” tegas Asung Waluyo, Kepala Seksi Pengendalian Dinas Perhubunagn Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (16/5).
Menurut Asung, lokasi yang sering dipakai masyarakat untuk parkir sepeda motor di jalan-jalan sirip sepanjang Jalan Malioboro dengan bermacam alasan. Jalan-jalan sirip sepanjang Malioboro seperti Jalan Dagen, Pajeksan, Ketandan, Berkalan, Suryatmajan dan Perwakilan tidak diperbolehkan untuk parkir sepeda motor. Di ruas jalan tersebut, digunakan sebagai tempat parkir mobil.
Sejak pemindahan parkir ke Taman ABA, kepada pelanggar parkir sepeda motor di kawasan Malioboro tindakannya baru pembinaan dan meminta pemilik memindahkan motor.
Nanti, sanksi tegas diberikan kepada pelanggar parkir sepeda motor adalah tilang. “Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan kepolisian selama operasi,” katanya.
Pekan lalu, petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta terpaksa membawa tiga unit sepeda motor yang parkir di jalan-jalan sirip sepanjang Malioboro. Saat ditanyakan ke juru parkir di lokasi tak ada tahu siapa pemilik motor itu. Karena melanggar, kami angkut ke Polresta Yogyakarta. Pemilik harus mengurus di kepolisian, terang Asung.
Penindakan tegas kepada pelanggar parkir ini bersamaan waktunya dengan evaluasi pemindahan parkir sepeda motor ke Taman Parkir Abu Bakar Ali.
