JAKARTA, HarianBernas.com— Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, menerangkan rencana rasionalisasi dilaksanakan melalui sejumlah langkah, diawali dari audit organisasi sehingga diperoleh organisasi yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, lalu berdampak terhadap efisiensi SDM-nya (PNS-nya), Jumat (08/01) dikutip dari website www.menpan.go.id.
Setelah itu, dilakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Dari hasil pemetaan, akan didapat PNS berkompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang baik sehingga dapat dinamakan kelompok utama yang dipertahankan., Namun, terdapat kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya, tidak produktif, atau tidak berkinerja.
Rasionalisasi ini juga menjadi dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini, misal untuk menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu, Menpan-RB harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai pengetahuan global, memahami informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.
Boleh dibilang, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan kelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.
Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, yaitu setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai negeri sipil. Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 di antaranya menduduki jabatan fungsional umum, yaitu 59,39%, di antaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.
Dalam kunjungannya ke Gunungkidul Senin lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan kementeriannya akan melaksanakan rasionalisasi PNS 2017 sampai 2019. Nantinya PNS yang dianggap tidak kompeten akan dirasionalisasi atau dirumahkan (19/4).
Kementerian PAN-RB memiliki empat kuadran penilaian untuk PNS (1) Pertama, pegawai yang kompeten dan produktif, Kedua, produktif tapi tidak kompeten, Ketiga tidak kompeten, tapi produktif, dan Keempat, tidak kompeten dan produktif.
“Yang tidak kompeten akan dirumahkan dengan bijaksana mengikuti kaidah yang ada. Karena tidak ada kontribusinnya, lebih baik di rumah saja,” jelasnya.
Menurut Menteri Yuddy, tujuan rasionalisasi PNS adalah pemerintahan ke depan lebih idelal. Idealnya jumlah PNS adalah 1,5 persen dari jumlah penduduk di seluruh Indonesia. “Rasionalisasi dilakukan bertahap,” tambahnya.
Ia mengakui untuk PNS yang tidak disiplin cukup banyak di Indonesia. Dengan gaji PNS yang lebih dari UMR, ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan kesejahteraan, diperlukan PNS yang berkualitas.
“Anda sudah membayar pajak tetapi hanya untuk membayar PNS yang malas kan kasihan,” terangnya memberi alasan.
Alasan utama rasionalisasi, yakni efisiensi penggunaan belanja pegawai. Ditanya soal penghematan yang didapat dengan adanya rasionalisasi pegawai, Menteri Yuddy memberikan perkiraannya.
“Kira-kira sebulan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tunjangan yang diterima Rp 3 juta, dikalikan 12 bulan. Dikalikan 1 juta (jumlah (ASN) yang rencananya dirasionalisasi),” ujarnya. Hasilnya, Dari rasionalisasi, Menpan-RB akan dapat menghemat anggaran belanja pegawai sebesar 36 trilliun.
Sebelumnya, Kementerian Pan-RB memiliki target pengurangan pegawai negeri sipil sejumlah sejuta orang, ditambah 500 ribu lebih akan pensiun.
