Kulon Progo, HarianBernas.com– Selasa ini (26/4) Uswatun Khasanah, Ketua Tim Penilai Bandara Kulon Progo di Kulon Progo, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan Sistem Pendukung Keputusan (SKP) dari Angkasa Pura dan masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebelum kami terjun ke lapangan melakukan penilaian, kami diminta Angkasa Pura melakukan sosialisasi untuk menjelaskan apa saja yang akan dinilai sekaligus memperkenalkan diri. Tujuannya untuk menyampaikan pandangan,” kata Uswatun saat melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat desa yang menjadi lahan bandara.
Ia mengatakan pihaknya independen dan tidak dapat diintervensi pihak manapun. Setelah selesai melakukan penilaian, pihaknya akan diperiksa kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan hasil penilaian kepada Kementerian Keuangan.
“Kami sebagai appraisal sudah mendapat lisensi dari Kementerian Keuangan sehingga apapun yang kami lakukan dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Kami bekerja sesuai kode etik dan standard operasional pelaksanaan (SOP),” katanya.
Uswatun mengatakan pihaknya melakukan penilaian dengan mendasarkan diri pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan udang-undang tersebut, penilaian tanah dilakukan bidang per bidang sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Kami akan melakukan pengukuran tanah bidang per bidang baik tanah, ruang di atas tanah, ruang di bawah tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang melekat ditanah. Kami juga melakukan penilaian ganti rugi non-fisik berupa ganti rugi alih pekerjaan atau kehilangan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi menjelaskan pendampingan dari kepolisian diberikan agar tim appraisal independen bisa leluasa tanya-jawab langsung dengan warga terdampak guna menilai sejumlah aset yang terdampak dengan objektif dan transparan.
Menurut Nanang, harapannya masyarakat bisa mendukung penilaian tersebut agar masyarakat tidak merugi. Jumlah personel yang akan diturunkan dalam penanganan proses penilaian tersebut tergantung dengan skala kerawanan.
