Beijing, HarianBernas.com– Terkait Laut China Selatan (LCS), Indonesia mendesak Tiongkok menghormati hukum laut internasional untuk stabilitas keamanan dan perdamaian,Selasa (27/4).
“Persoalan di Laut China Selatan memang kompleks, tetapi ada banyak cara untuk semua pihak yang berkepentingan bekerja sama, daripada berkonflik,” jelas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan di Beijing.
Setelah memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima politik, hukum dan keamanan Indonesia-Tiongkok, Luhut mengatakan posisi Indonesia di Laut China Selatan sudah jelas, yakni bukan negara penuntut.
Menteri Luhut menegaskan Indonesia tidak mengakui 'nine dash line' dan 'traditional fishing ground' dari Tiongkok di sekitar perairan Natuna. Rumus nine dash line ini tidak dikenal di United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS tahun 1982.
“Kalau sampai kapal-kapal mereka masuk ke wilayah ZEE (Zona Economy Exclusive) Indonesia, itu sudah melanggar kedaulatan. Lain cerita jika kapal-kapal mereka mereka melintas di jalur laut bebas internasional,” kata Luhut menegaskan.
Sebelumnya telah terjadi insiden (19/3) di perairan Natuna, Kapal KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Hiu 11 menengarai pergerakan kapal ikan Tiongkok Kway Fey 10078 di koordinat 5 derajat lintang utara dan 109 derajat bujur timur sehingga masih berada di perairan ZEE Indonesia.
Tiongkok menuntut agar Indonesia membebaskan delapan nelayannya yang ditahan. Luhut menegaskan Tiongkok harus menghormati kedaulatan Indonesia dan menghormati proses hukum Indonesia.
Dubes RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Soegeng Rahardjo dan Wakil Menlu Tiongkok Liu Zhemin telah sepakat tentang kemungkinan kerjasama coast guard (penjagaan perairan) antara di perairan LCS.
Dengan kerjasama tersebut, menurut Menkopolhukam, insiden di sekitar wilayah LCS akan dapat diminimalisir dengan baik, tanpa perlu menjadi konflik yang tak perlu.
