Bantul, HarianBernas.com- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang menangani hal pertumbuhan ekonomi belum mendapat penjelasan dari Bupati Bantul mengenai realisasi rencana pembangunan mall, sesuai bidangnya, pihak Diperindagkop akan segera melakukan kajian tentang rencana pembangunan mall, Senin (9/5).
Pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Jogjakarta akan melaksanakan telaah secara lebih mendalam tentang rencana pembangunan mal di Kabupaten Bantul seperti yang diwacanakan Bupati Bantul, Suharsono.
“Terkait (rencana pembangunan) mall baru, kita telaah sambil mengumpulkan data, rencananya minggu depan akan dibahas dengan tiga instansi terkait,” jelas Sulistyanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bantul di Bantul.
Disperindagkop akan memberikan telaahnya mengenai kriteria toko modern dan pasar modern berupa mal. Soal perizinan yang lain-lain dari Disperindagkop akan menyerahkannya ke Dinas Perizinan.
Menurut Sulistyanto, pendirian tentang toko modern di Bantul sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Dalam regulasi, pembangunan toko modern minimal berjarak tiga kilomer dari pasar tradisional agar tak mematikan geliat ekonomi pasar. Selain itu, juga mengatur tentang kuota jumlah toko modern setiap kecamatan.
Kajian akan dilakukan untuk mengetahui apakah pembangunannya mengarah ke pasar modern atau hipermart. Kajian juga tidak akan menelaah sampai pada jenis barang yang diperjualkan, sasaran konsumen karena itu urusan pihak investor yang akan mendirikan mal.
Sampai saat ini, Bantul belum memiliki pusat perbelanjaan dengan hotel berbintang.
“Saya mau menghidupkan perekonomian Bantul dan tak mungkin membangun mal di tengah-tengah Bantul, tapi di wilayah perbatasan. Kami memperhatikan keinginan warga. Kalau warga tak setuju, tak akan lanjutkan,” tegasnya.
