JAKARTA, HarianBernas.com – Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyerahkan diri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ariesman mendatangi Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK.
Sekitar pukul delapan malam, Ariesman memasuki Gedung KPK dengan diiringi dua penyidik KPK.
Tampak Ariesman mengenakan kaos hitam dengan jaket biru. Mulutnya membisu kepada wartawan yang menantinya di depan Gedung KPK.
Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan Ariesman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.
KPK mencokok Muhammad Sanusi dalam operasi tangkap tangan pada hari Kamis malam sekitar pukul tujuh malam di sebuah tempat perbelanjaan (31/3/2016).
Dalam jumpa pers Jumat petang kemarin (1/4/2016),Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang bukti dalam penangkapan tersebut, uang sebesar Rp 1.140.000.000.
Uang itu diduga suap terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utata dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
