Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

    May 19, 2026

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kasus Percobaan Penyuapan, Kajati DKI Kembali Diperiksa KPK
    Nasional

    Kasus Percobaan Penyuapan, Kajati DKI Kembali Diperiksa KPK

    KuswandiBy KuswandiApril 14, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kajati DKI Jakarta,Sudung Situmorang. Sudung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi percobaan penyuapan terhadap dirinya sebesar USD 148.835, terkait penanganan perkara korupsi di lembaga yang dipimpinya.

    ??Terkait percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penangangan perkara tindak pidana korupsi pada PT BA (Brantas Abipraya) di Kejati DKI Jakarta atas tersangka MRD, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,?? ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, di Jakarta, Kamis (14/4/16).

    Selain memeriksa petinggi Korps Adyaksa tersebut, dalam rangka mencari bukti tambahan untuk mengembangkan proses penyidikan, tim penyidik imbuh Yayuk, juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Tomo, anak buah Sudung yang tak lain merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI.

    Selain itu, turut diagendakan untuk diperiksa beberapa pihak lainya antara lain, Direktur Operasioal PT Brantas Abipraya Syarif dan Staff Ahli Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI), Khairiansyah Salman.

    Dalam perkara ini, sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (31/3/16), tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK menangkap tiga pihak yang diduga melakukan transaksi penyuapan. Ketiga orang yang berhasil diamankan antara lain, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno), serta satu orang dari pihak swasta berinisial MRD (Marudut).

    Selain menangkap mereka, guna kepentingan penyidikan,s ebelumnya KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo pada Kamis 31/3/16), hingga Jumat (1/4/16) pagi.

    Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan ketiga pihak yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan, dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Sementara hingga saat ini, atas kasus dugaan percobaan tersebut, baik Sudung maupun Tomo masih berstatus saksi.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026

      Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.