HarianBernas.com – Tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari KPK (Komisi Pemberantasan Komisi) memaparkan potensi kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai Rp 7 triliun per tahun akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu, Rabu (13/4).
Anggota tim KPK, Sulistyanto, mengatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan itu berasal ketidakcocokan perincian volume produksi kayu di Indonesia yang seharusnya masuk sebagai pemasukan negara yang tidak termasuk pajak.
“Kita telah mengeluarkan kajian sekitar tujuh puluh persen volume produksi kayu di Indonesia tidak tercatat sehingga dari tahun 2004-2013 itu potensi negara mengalami kerugian mencapai 5-7 triliun/tahun,” terang Sulistyanto.
Sulistyanto mengatakan, penyebab ketidaksesuaian volume pencatatan produksi kayu yang ditebang itu berasal dari (1) HTI (Hutan Tanaman Industri), (2) HPL (Hak Penggunaan Lain), (3) HPH (hak Pengusahaan Hutan) dan lain sebagainnya di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, problem yang dihadapi negara adalah Kementerian Kehutanan belum mempunyai sistem untuk memvalidasi data setiap hasil produksi kayu dari pelaku usaha.
“Selama ini problem yang dihadapi itu, belum memiliki sistem validasi data kebenaran produksi kayu dari setiap pengusaha,” tambahnya.
Ketidakcermatan melihat data produksi kayu ini membuat negara kehilangan pemasukan PBB, PNBP, dan pajak-pajak lainnya, terangnya.
