HarianBernas.com– Tahun 2016 ini, Kejagung (Kejaksaan Agung) akan kembali melaksanaan eksekusi mati. Pada Pemerintahan Jokowi-JK, eksekusi mati ini akan menjadi eksekusi mati yang ketiga, Senin (18/4).
Jaksa Agung, HM Prasetyo enggan menyebut nama terpidana yang akan dieksekusi karena Kejaksaan Agung masih harus melakukan sejumlah proses sebelum melakukan eksekusi mati.
“Ya kita akan lakukan tahun ini, ada (eksekusi hukuman mati). Tapi, kita akan teliti lagi satu-satu lagi,” ujar Prasetyo di Jakarta.
Menurut Prasetyo, kehatian-hatian ini penting dilakukan. Kejagung harus memastikan para terpidana mati tersebut telah terpenuhi semua hak hukumnya. Kejagung ingin memastikan bahwa hak hukumannya sudah terpenuhi, misal melalui proses PK (Peninjauan Kembali) sampai berkali-kali.
Mengenai berapa terpidana mati yang akan dieksekusi, Prasteyo hanya menjawab lebih dari satu.
Maret lalu (18/3), Jaksa Agung HM Prasetyo pernah menyatakan eksekusi mati lanjutan terhadap terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu.
Jaksa Agung menyatakan eksekusi mati tidak akan berhenti apalagi dikaitkan dengan tekanan dari pihak asing. Ia juga mengingatkan bahwa hukum di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati sehingga penegakan hukum dengan hukuman mati sah di hukum Indonesia.
Tahun 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat belas terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada tangga 18 Januari 2015 kepada 6 terpidana mati.
