JAKARTA, HarianBernas.com – Ahok, Gubernur DKI menilai dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia merasa Gubernur DKI telah diberikan delegasi oleh pemerintah pusat.
Ahok pun merasa telah menaati Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, yaitu menyatakan pemberian izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, kecuali ada pendelegasian ke Gubernur DKI dalam salah satu pasal.
Namun, Ahok menolak untuk merinci pendelegasian yang dimaksud karena tidak mau pernyatannya dijadikan bahan untuk dipertentangkan dengan pihak lain . Gubernur DKI justru menyuruh para wartawan untuk mengonfirmasinya ke Sekretariat Negara.
“Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya kok. Tetapi, jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh,” ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/16).
“Kan yang ngeluarin Keppres perpres mereka (Setneg). Kalau aku yang ngomong nanti kita berdebat kusir, enggak bagus,” terangnya.
“Tanya saja mereka benar enggak izin reklamasi punya pusat? Pasti mereka bilang benar. Tetapi, benar enggak presiden juga mendelegasikannya ke gubernur DKI? Dia pasti bilang benar,” jelas Ahok.
Sampai saat ini, Ahok sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau:
- Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land,
- Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo,
- Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland,
- Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,
- Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
Jumat lalu (1/4/16), Ariesman Widjaja, Presdir APL (Agung Podomoro Land), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utata dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
KPK mencokok Muhammad Sanusi dalam operasi tangkap tangan pada hari Kamis malam sekitar pukul tujuh malam di sebuah tempat perbelanjaan (31/3/16).
Dalam jumpa pers Jumat petang (1/4/16),Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang bukti dalam penangkapan tersebut, uang sebesar Rp 1.140.000.000.
