JAKARTA, HarianBernas.com – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon meminta Pemerintahan Jokowi segera melakukan tindakan nyata terkait deretan nama orang Indonesia di Panama Papers.
Menurut Fadli Zon, Pemerintah baru mengeluarkan pernyataan-pernyataan normatif. Harus ada sikap pemerintah menanggapi Panama Papers ini secara jelas dan konkrit, bukan sekedar pernyataan akan mempelajari. Sebaiknya segera dibentuk tim kerja khusus menanggapi Panama Papers ini, Kamis (6/4/16).
Menurut Fadli Zon, data-data dalam dokumen ?Panama Papers? mengindikasikan agenda orang-orang kaya Indonesia untuk menghindari atau mengemplang pajak.
Pemerintah Indonesia sebetulnya bisa ikut mengambil keuntungan dari terkuaknya dokumen Panama Papers untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya, terutama orang-orang kaya. Dari data dokumen Panama Papers bisa digunakan untuk menghitung kembali potensi penerimaan negara.
“Jangan hanya wajib pajak kecil-kecil yang dikejar pemerintah,” tambahnya.
Fadli berpesan pemerintah harus melakukan verifikasi lebih dulu dan berhati-hati karena pendirian badan special purpose vehicle di negara-negara tax haven tidak bisa dianggap ilegal/melanggar hukum.
“Yang harus diselidiki adalah perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk tujuan pencucian uang atau kejahatan terorganisir lainnya,” tegasnya.
Senin (4/4/16) lalu, dokumen Panama Papers dipublikasikan secara ramai oleh seratus media di seluruh dunia. Isi Panama Papers adalah 11,5 juta dokumen yang ditelisik 370 jurnalis dari 76 negara dimulai setahun lalu. Banyak nama orang Indonesia (pengusaha, pejabat, dan politikus) disebutkan dalam dokumen Panama tersebut.
Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para politikus dunia, skandal global, dan data rinci perjanjian keuangan para pengemplang dana, selebriti, bintang olahraga, dll.
Namun, penyelidikan nama-nama yang muncul dalam Panama Papers harus dilakukan melalui verifikasi lebih dulu karena pendirian badan special purpose vehicle di negara-negara tax haven tidak bisa dicap ilegal.
Di negara Panama, firma Mossack Fonseca banyak digunakan jasanya untuk mendirikan perusahaan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens). Negara-negara bebas pajak (tax haven) di laporan Panama Paper adalah British Virgin Island, Panama, Cook Island, Bahamas, Seychelles, Niue, Samoa, British Anguilla, Nevada, Hongkong, Singapura, Mauritius, Jersey, Cayman Islands, dan Inggris.
