Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Kesehatan»Aturan Baru GeNose Jadi Syarat Naik Kereta Api, Berikut Ketentuannya
    Kesehatan

    Aturan Baru GeNose Jadi Syarat Naik Kereta Api, Berikut Ketentuannya

    Liman Sidik RamdaniBy Liman Sidik RamdaniFebruary 6, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Berdasarkan informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebagai syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (5/2/2021).

    Peraturan ini juga berlaku selain untuk Stasiun Pasar Senen saja, layanan pemeriksaan GeNose juga akan tersedia seperti di Stasiun Yogyakarta pada tanggal yang sama. GeNose merupakan alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas yang kemudian dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

    GeNose pun digadang-gadang sebagai alternatif pemeriksaan Covid-19 baru bagi calon penumpang KA jarak jauh selain daripada rapid test antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Moda transportasi KA dipilih menjadi yang pertama untuk penerapan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose karena harga tiket pada rute tertentu lebih murah dibandingkan dengan harga rapid test antigen.

    Bagaimanakah ataurannya? Berikut sejumlah aturan dalam penggunaan GeNose:

    1. Melakukan Tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan

    Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengimbau kepada calon penumpang agar dapat  menggunakan layanan tes GeNose Covid-19 di stasiun sehari sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini memiliki tujuan supaya calon penumpang terhindar dari kemungkinan tertinggal kereta.

    “Disarankan satu hari sebelum jadwal keberangkatan kereta apinya,” ujar Joni dilansir Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

    Kemudian untuk hasil tes GeNose sesungguhnya dapat langsung diketahui hanya  dalam hitungan menit. Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwa calon penumpang kereta perlu mempertimbangkan antrean yang bisa saja terjadi.

    “Pelanggan diminta untuk mengalokasikan waktu yang cukup agar tidak berpotensi ketinggalan kereta,” Kata Joni.

    Adapun untuk syarat tes, pemeriksaan dilakukan dengan alat tes GeNose dapat dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan di mana penumpang wajib mendapat surat keterangan hasil negatif untuk disertakan dengan tiket perjalanan.

    1. Mendaftarkan diri untuk pemeriksaan GeNose

    ?Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,? ungkap Joni dalam keterangan pers, Senin (1/2/2021).

    2. Tahapan pemeriksaan

    Sebelum melakukan pemeriksaan, Joni melanjutkan, calon penumpang wajib mengantre untuk mendaftarkan diri secara tertib. Saat melakukan pendaftaran, calon penumpang diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, dan kartu identitas asli. Calon penumpang juga segera untuk melakukan pembayaran tes saat pendaftaran sebesar Rp 20.000. Tahapan setelah melakukan pembayaran, lanjut Joni, calon penumpang akan diberikan kantong GeNose C19. Kemudian pelanggan lalu diarahkan ke layanan pemeriksaan GeNose C19.

    Setelah itu, para calon penumpang diminta untuk segera mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali. Pada saat pengambilan napas untuk ketiga kalinya, pelanggan harus mengembuskan ke dalam kantong yang tadi telah diberikan hingga penuh.

    ?Langkahnya adalah, sebanyak dua kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19,? urai Joni.

    Setelah melakukan proses tersebut, hasil pemeriksaan GeNose C19 akan keluar dalam waktu sekitar tiga menit.

    Joni juga menegaskan, pemeriksaan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali tanpa adanya  pengulangan.

    ?Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print–out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api,? kata dia

    Untuk selanjutnya apabila hasil dari pemeriksaan calon penumpang adalah positif, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. (LSR)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Liman Sidik Ramdani

      Related Posts

      Waspadai Risiko Tersembunyi Keseringan Minum Herbal Saset

      May 1, 2026

      Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

      April 29, 2026

      Beat Diabetes 2026 di 35 Kota untuk Gaya Hidup Sehat dan Harapan Remisi Diabetes

      April 12, 2026

      HUT ke-14, RSA UGM Menambah Fasilitas Operasional Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

      April 3, 2026

      Asosiasi Dapur Mandiri Indonesia: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Rakyat dan Kualitas SDM

      March 13, 2026

      Enam Kasus Campak di Kota Jogja Ditelusuri

      March 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.