Bernas.id – Berdasarkan informasi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengecam pemecatan yang terjadi kepada seorang guru honorer di Bone, Sulsel. Guru Honorer (Hervina) telah memposting gajinnya Rp 700.000 ke media sosial miliknya. FSGI menilai bahwa pemecatan yang dilakukan kepala sekolah dengan dukungan Dinas Pendidikan terkait telah melanggar UU.
Awalnya juga Sekjen FSGI, Heru Purnomo telah menilai bahwa pemecatan terhadap Hervina ini sebagai bentuk nyata lemahnya perlindungan terhadap profesi guru. Sangat disarangkan hal ini terjadi. Pemeceatan yang didukung oleh Dinas Pendidikan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat aja melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut,” ucap Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
“Padahal, dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan. Yang dialami oleh Hervina (34) seorang guru honorer telah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya,” lanjut dia.
Heru juga menyebutkan pemecatan yang telah dilakukan Kepala Sekolah di Bone itu juga berpotensi Kepsek melanggar UUGD UURI Nomor 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat(1) yaitu alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak. Menurtunya juga pemecatan terhadap Hervina tidak memenuhi unsur dalam UU tersebut.
“Pada pemberhentian guru honorer di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ini tidak memenuhi kriteria yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30, 31 tidak mengatur alasan guru diberhentikan karena ada guru PNS yang masuk atau mengunggah gaji di medsos. Bahkan ketika alasan pemberhentian karena ada 2 guru PNS yang ditugaskan di SDN 169 Desa Sadar juga perbuatan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, apalagi guru honor tersebut sudah mengajar selama 16 tahun,” tandasnya
Wakil Sekjen FSGI, Mansur juga mengungkapkan pihaknya pun mendesak agar Hervina dipekerjakan kembali. Dia juga meminta agar yang bersangkutan untuk kembali dalam mengabdi sebagai guru di sekolah negeri.
“FSGI telah mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali, mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan Hargai usia yang masih muda, yang bersangkutan seharusnya kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar. Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya dapat difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone,” Ujar Mansur
Kecaman serta membuat geram tidak hanya dirasakan Federasi Serikat Guru Indonesia, namun banyak cuitan pedas warganet yang ikut menanggapi seperti akun Twitter @SyaifulHooda “Menurut saya, tidak sepatutnya sampai tindakan pemecatan. Duduk bersama, selama nafasnya untuk perbaikan kedepan dan berorientasi kepada kualitas belajar-mengajar, harusnya jangan sampai terjadi hal spt itu. @DPR_RI
@cakimiNOW”.
Akun Twitter @freezersoccer membalas cuitannya, “Perbaiki kesejahteraan guru secepatnya…. Jangan selalu dipolitisasi tiap pemilu”
Lanjut, akun Twitter @tubbirfees “Men gue benci bgt bahwa di indo guru adalah 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Harusnya gak gitu lah, udah tau berjasa kek pahlawan udah semestinya dikompensasi secara pantas. Digaji yang cukup. Kasi tunjangan memadai. Tapi aku tau apa, cuman akun tubir~”. (LSR)
