BOGOR, BERNAS.ID – Lemahnya perlindungan hak Perempuan Adat telah melanggengkan kekerasan berbasis gender dalam Kehidupan sosial budaya dan Pengelolaan sumberdaya alam. Kajian PEREMPUAN AMAN menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menjadi penyebabnya, yaitu kebijakan pembangunan dan aturan adat yang berlaku. Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah satu dekake diusulkan, masih tidak kunjung ditetapkan. Padahal Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi jaminan hukum bagi pemenuhan dan perlindungan hak kolektif Perempuan Adat.
Meski begitu Perempuan Adat telah membuktikan ketangguhannya sebagai pejuang perubahan sosial melalui arena perjuangan Perempuan Adat yang ditunjukkan dari ragam inisiatif, daya lawan, dan kelenturan atau daya lenting Perempuan Adat menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan Perempuan Adat. Pentingnya intervensi politik dalam proses dan produk akhir kebijakan pembangunan untuk memastikan terjaminnya hak Perempuan Adat akan memberikan ruang terhadap keberlanjutan Pengetahuan Perempuan.
Perempuan Adat akan terus melantangkan suaranya untuk memastikan bahwa budaya tidak hanya digunakan sebagai simbol dan seremonial semata dengan mendorong tersedianya kebijakan baik melalui Undang-Undang Masyarakat Adat dan aturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Adat.
Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua PEREMPUAN AMAN dalam pidato politiknya pada Simposium Perempuan Adat ?Menakar Jaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat Dalam Kebijakan Pembangunan? tanggal 16 Desember 2020.
Dalam situasi pandemi, ketika banyak masyarakat yang kehilangan sumber-sumber penghidupannya, Perempuan Adat justru semakin kuat dengan mengkonsolidasikan diri di kampung-kampung melalui pertanian yang dikelola secara koletif, dan kembali pada pengetahuan lokal dengan melakukan pengawetan pada stok pangan yang dihasilkan sehingga para Perempuan Adat bisa berbagi dengan kampung-kampung lain yang membutuhkan. “Situasi ini ditunjukan oleh 55 wilayah pengorganisasian PEREMPUAN AMAN yang tersebar di 6 region besar di Indonesia, yaitu Sumatera Jawa, Kalimantan, Kepulauan Maluku, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara,” ujar Devi.
Dalam lima tahun terakhir PEREMPUAN AMAN melakukan pendokumentasian yang berdasarkan pada pengalaman, praktek dan kejadian Perempuan Adat. Dalam pendataan PEREMPUAN AMAN, ditemukan fakta bahwa 90 persen Perempuan Adat masih belum dilibatkan dalam proses pembangunan yang akan masuk ke dalam wilayahnya. “Dan dari survey tersebut, 98 persen responden menyatakan bahwa wilayah adatnya telah mengalami perubahan. Akibatnya, Perempuan Adat kehilangan wilayah adat atas kelolanya sehingga secara langsung menyingkirkan Perempuan Adat. Akibatnya, partisipasi penuh Perempuan Adat dalam beragam tahapan dan pengambilan keputusan menjadi tereliminasi. Perubahan secara masif akibat pemberian izin konsesi di wilayah adat memberikan dampak signifikan pada kemampuan Perempuan Adat untuk mereproduksi pengetahuan para Perempuan Adat,” jelas Devi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi kepada PEREMPUAN AMAN yang telah menyelenggarakan Simposium ini dan memberikan ruang bagi Perempuan Adat untuk menyuarakan pendapatnya.
?Simposium ini membuka perspektif akan kekuatan Perempuan Adat dalam menjaga keberagaman dan identitas bangsa. Peran luar biasa Perempuan Adat adalah menjadi garda terdepan perlindung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal nusantara, ketahanan ekonomi, peranan sosial melalui budaya gotong-royong dan menjaga kelestarian alam. Sementara peran pemerintah adalah menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat dan mengawal substansi gendernya. Untuk itu kerjasama dibutuhkan untuk menyelesaikan isu perempuan dan anak secara komprehensif serta menyatukan kekuatan,” katanya.
Simposium Perempuan Adat dilaksanakan selama dua hari dari 16 Desember 2020 hingga 17 Desember 2020. Turut menjadi keynote speaker pada Simposium ini adalah I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan hadir sebagai narasumber adalah Devi Anggraini (Ketua PEREMPUAN AMAN), Arimbie Heroepoetri (Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN), Gam Shimray (AIPP/Asia Indigenous Peoples Pact), Rukka Sombolinggi (Sekjen AMAN), Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum FH UI), Meiliana Yumi (Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN) dan Erasmus Cahyadi (Deputi II PB AMAN).
Simposium yang diselenggarakan secara online ini dihadiri oleh anggota Perempuan AMAN, akademisi, jurnalis, NGO dan masyarakat sipil. Dengan tujuan untuk mengumpulkan pandangan ilmiah dan pengalaman advokasi yang dapat diberikan sebagai sumbangsih bagi pembentukan kebijakan pembangunan.
Dalam Simposium ini juga diluncurkan Lembar Fakta dan Analisis ?Membumikan Mimpi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Tinjauan Perempuan Adat?, Laporan Riset ?Kekerasan Berbasis Gender Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Perempuan Adat? dan Film Kekerasan Berbasis Gender. Semua informasi ini bisa diunduh melalui Website PEREMPUAN AMAN (perempuan.aman.or.id). (cdr)
