Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Pemkab Klaten Tidak Ijinkan Panggung Perayaan Malam Tahun Baru
    Daerah

    Pemkab Klaten Tidak Ijinkan Panggung Perayaan Malam Tahun Baru

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 28, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    KLATEN, BERNAS.ID ? Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satgas Pencegahan Penyebaran Covid 19 tegas melarang segala bentuk panggung hiburan di momentum perayaan tahun baru 2021 untuk antisipasi peningkatan covid-19 di Klaten Bersinar. 

    Penegasan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani melalui surat nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020 tentang tentang Tindak Lanjut Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.

    ?Benar hari ini (28/12/2020) dalam rakor rutin Bupati Klaten Sri Mulyani sudah menegaskan kalau semua bentuk panggung hiburan tahun baru 2021 dilarang alias tidak diijinkan, karena angka penambahan Covid-19 di Klaten terus meningkat. Instruksi ini untuk segera ditindaklanjuti khususnya jajaran wilayah seperti Camat, Kepala Desa dan Lurah agar dipatuhi masyarakat. Kebijakan ini penting dan semua untuk keselamatan masyarakat sendiri. Mohon maaf, kondisinya sudah sangat memaksa dan semua pihak diharap bisa mengerti,? terang Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Amin Mustofa, dikutip dari laman Pemkab Klaten, Senin (28/12/2020).

    Amin menambahkan pelarangan panggung hiburan perayaan Tahun Baru 2021 ini tidak saja yang biasa diadakan masyarakat dengan menutup akses jalan atau gang kampung. Tapi meliputi juga panggung hiburan di rumah makan, tempat wisata, kafe dan hotel. Pesan ini perlu dimengerti sebab kasus penambahan covid-19 di Klaten masih cukup tinggi.

    ?Kalau tidak begitu penting, saya kira tetap tinggal di rumah adalah pilihan yang paling aman. Stay at home dulu lah. Kasus covid-19 di Klaten masih cukup tinggi. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi faktor kunci menekan covid-19. Kami mengharap masyarakat patuh. Pakai masker, jaga jarak hindari kerumunan dan sering-sering cuci tangan. Insya Allah kita aman,? jelas Amin.

    Amin mengingatkan nantinya petugas TNI/Polri dan Satpol PP Klaten bakal bertindak tegas kalau sampai ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Petugas diberi kewenangan untuk membubarkan aktivitas warga yang tidak patuh.

    ?Perayaan tahun 2021 saat ini dilakukan dengan sederhana saja, tapi tetap bermakna. Ngobrol dan bercanda dengan keluarga melalui tahun baru itu lebih indah,? ungkap Amin.

    Berdasarkan rilis Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten hingga hari Minggu (27/12/2020) jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi covid-19 di Klaten telah mencapai 3.025 orang. Sebanyak 491 orang menjalani perawatan di rumah sakit atau melakukan isolasi mandiri, 2.404 orang sembuh dan 130 orang meninggal dunia. (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Perbedaan Layanan Dukcapil di Kantor Camat dengan MPP Mini di Kabupaten Jember

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.