ASAHAN, BERNAS.ID – Petugas dari Polres Asahan Sumatera Utara menangkap seorang guru pondok pesantren (ponpes) yang melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Aksi pencabulan terhadap santri tersebut terungkap usai korban menceritakan kepada keluarganya yang ditindaklanjuti dengan laporan ke kepolisian.
Identitas tersangka pelaku pencabulan terhadap santri tersebut berinisial M (25) sedang korbannya merupakan anak di bawah umur yakni D (12).
Baca Juga: Guru Ngaji Ini Cabuli 4 Murid, 1 Korban Hamil
“Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Begini Tampang Mas Bechi Saat Diperiksa Kesehatan Usai Serahkan Diri Ke Polisi
Atas laporan tersebut, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan korban.
“Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan,” tegasnya. (den)
