Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Polisi Akhirnya Tahan Roy Suryo
    Hukum

    Polisi Akhirnya Tahan Roy Suryo

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 6, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Unggahan Roy Suryo yang membuatnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama (foto: ist)
    Unggahan Roy Suryo yang membuatnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai malam kemarin (5/8).

    “Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

    Baca juga: Status Tersangka Bikin Roy Suryo Syok Hingga Tumbang Dibantu Kursi Roda

    Kemarin merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

    Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

    Empat hari berselang, Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7). Dia diperiksa selama sembilan jam.

    Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

    Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

    Baca juga: Kritik Podium Jokowi, Roy Suryo Jadi Bulan-Bulanan Netizen

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.

    Sebelumnya, Zulpan sempat berbicara tentang indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan terhadap Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

    “Nanti setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (den)

    Polda Metro Jaya Roy Suryo ditangkap
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.