Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»BKN: Tak Boleh Ada Tenaga Honorer di Instansi Negara Mulai Tahun Depan
    Nasional

    BKN: Tak Boleh Ada Tenaga Honorer di Instansi Negara Mulai Tahun Depan

    Deny HermawanBy Deny HermawanSeptember 6, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf (kanan) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X (foto: Deny Hermawan
    Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf (kanan) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X (foto: Deny Hermawan
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf, dalam kunjungannya ke Yogyakarta menegaskan bahwa tahun depan merupakan tahun terakhir instansi negara mempekerjakan tenaga honorer.

    Menurut Yusuf, istilah honorer saat ini sebenarnya sudah tidak ada dalam kepegawaian instansi negara sejak adanya kebijakan pemerintah yang mengangkat tenaga honorer kategori I dan II menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Tahun 2018, kebijakan itu diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu semakin mempertegas bahwa semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apapun.

    Namun, untuk instansi yang saat regulasi itu lahir sudah memiliki pegawai di luar PNS dan PPPK seperti tenaga honorer, maka instansi tersebut diberi waktu sampai lima tahun hingga 2023.

    “Jadi kalau kita lihat dari kronologinya itu kita sudah kasih waktu 5 tahun kepada PPK atau instansi untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK tadi,” kata Supranawa Yusuf setelah memberikan penghargaan BKN Award kepada Pemda DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa (6/9/2022).

    Baca juga: Penyetaraan Menyelamatkan ASN Yang Tak Tertampung Di Jabatan Struktural

    Karena itu, dia berharap tahun depan permasalahan kepegawaian tersebut segera diselesaikan oleh setiap instansi karena merupakan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat.

    “Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi, tahun depan 2023 itu akan berakhir, tolong segera diselesaikan,” tegasnya.

    BKN menurutnya juga sedang melakukan pendataan terkait pegawai honorer di tiap instansi, mulai dari jumlahnya berapa, kualifikasinya seperti apa, hingga gajinya dari mana. Sebab, banyak praktik di lapangan instansi yang memiliki tenaga honorer tetapi gajinya tidak berasal dari APBN maupun APBD.

    “Tapi ada juga yang urunan dari pejabat-pejabat yang ada di situ, kepala dinas atau kepala balai, urunan untuk menggaji tenaga tadi,” ujarnya.

    Jika nantinya tenaga di luar PNS dan PPPK masih dibutuhkan oleh instansi terkait, maka instansi tersebut boleh mengangkat pegawai melalui mekanisme outsourcing. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, hanya ada empat jenis pegawai yang bisa diangkat melalui mekanisme tersebut, yakni sopir, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan atau cleaning service

    “Itu bisa dari outsourcing tidak harus lewat ASN,” kata Supranawa Yusuf.

    Baca juga: Menpan RB Izinkan ASN WFH Sepekan Mulai Senin

    Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan bahwa pemerintah DIY tidak mempermasalahkan rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer dari semua instansi negara mulai tahun depan. Terlebih dengan mekanisme yang ada, yang masih memungkinkan tiap instansi untuk mengangkat pegawai melalui mekanisme outsourcing.

    “Memang sempat kemarin masalah bikin minum aja enggak ada (orangnya), sekarang kan sudah dimungkinkan, driver dan sebagainya, jadi tidak ada masalah,” kata Sultan.

    Pemda DIY menurut dia juga akan mengikuti semua prosedur dari pemerintah pusat dalam pengangkatan ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berlaku.

    “Jadi tidak sekadar merekrut orang. Biarpun kontrak tapi (standarnya) seperti ASN, karena kita butuh ASN yang juga kualitatif,” tegasnya. (den)

    BKN Pemda DIY tenaga honorer
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.