YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta menggelar webinar tentang arah kebijakan pola karir dan pembinaan ASN pasca penyetaraan jabatan administrasi menjadi fungsional.
Tujuannya, mendorong ASN memiliki pemahaman tentang arah kebijakan pola pikir dan pembinaan ASN sehingga akan memberi dukungan nyata dalam percepatan pencapaian transformasi jabatan.
Webinar menghadirkan dua narasumber, yaitu Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PAN-RB Aba Subagja dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah.
Kepala PPSDM Regional Yogyakarta, Agus Irawan mengatakan, penyetaraan jabatan bertujuan untuk menyelamatkan pejabat yang tidak tertampung di jabatan struktural dialihkan ke fungsional setelah dilakukan penyederhanaan struktur.
“Itu menjadi usaha menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, ramping, dan lincah mendukung peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan publik,” tuturnya dalam webinar bertajuk 'Pola Karir dan Pembinaan ASN Pasca Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi Menjadi Jabatan Fungsional', Selasa (15/2/2022).
Baca Juga Pemerintah Minta ASN Ikut Pelatihan Komcad agar Disiplin
Lanjut tambahnya, dalam rangka mewujudkan visi misi Indonesia maju, Presiden telah menetapkan lima agenda prirotias, yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan transformasi ekonomi.
Ia juga menegaskan transformasi jabatan administrasi ke fungsional harus dipahami sebagai proses transformasi pengembangan karir yang dilakukan tanpa mengurangi hak-hak pengembangan karir pegawai.
Dalam konteks pembangunan SDM, ASN perangkat kunci dan tulang punggung birokrasi yang berperan penting dalam menjalankan program pemerintah dan pembangunan. Demi menjamin keselarasan potensi ASN, perlu pola karir sebagai bagian manajemen ASN.
Manajemen karir ASN memiliki relevansi dengan tujuan pembentukan birokrasi yang profesional, dinamis, ramping, dan lincah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Dari sana diharap lahir pelayanan yang lebih murah, baik, mudah dan cepat.
“Implikasinya di lapangan antara lain dapat memperpendek perizinan, mempermudah iklim investasi, dan meningkatkan daya saing birokrasi,” ujar Agus.
Baca Juga Menteri PANRB: Tak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN
Untuk itu, lanjut Agus, diperlukan peningkatan pemahaman terhadap proses pelaksanaan terhadap pengembangan karir pasca penyetaraan. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari hambatan, keraguan, kebingungan tata laksana kerja, atau pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Ia mengatakan, semua telah menjalani kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut, khususnya untuk jabatan administrator dan pengawas. Khusus untuk pusat sudah dilakukan pada akhir 2020, dan bagi daerah baru dilaksanakan pada akhir 2021.
“Dalam masa pasca penerapan kebijakan tentu masih dirasakan hal-hal yang menjadi kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Hal ini tidak kita harapkan mengingat tujuan penyederhanaan birokrasi terciptanya profesionalisme ASN,” katanya.
Sebagai langkah akomodatif, Agus menyebut pejabat fungsional hasil penyetaraan akan diberikan perlakuan istimewa yaitu memperoleh dua hak dan satu kewajiban.
“Dua hak yaitu penghasilan yang sama dengan jabatan sebelumnya dan diangkat dengan kelonggaran pada jabatan fungsional muda dan madya. Sedangkan kewajibannya adalah untuk sementara waktu tetap melaksanakan tugas seperti sebelumnya,” tuturnya. (jat)
