Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026

    Rute Guangzhou-Palu Segera Dibuka, Imigrasi Siap Layani Penerbangan Internasional

    June 3, 2026

    Analis Keimigrasian Ahli Muda Dilantik di Imigrasi Palu

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»84 Izin Tanah Kas Desa di DIY Bermasalah
    DI Yogyakarta

    84 Izin Tanah Kas Desa di DIY Bermasalah

    Deny HermawanBy Deny HermawanSeptember 14, 2022Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa (foto: ist)
    Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Biro Hukum menyatakan adanya 84 izin Gubernur untuk tanah kas desa yang terindikasi tidak sesuai pemanfaatannya terhitung sejak tahun 2019-2022 berjalan. Pemda DIY diketahui telah mengeluarkan 32 teguran pada kalurahan yang mengeluarkan ijin yang tidak sesuai.

    Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno mengatakan, pihaknya mengacu Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa untuk pengawasan. Pemda DIY menurut Krido sejak 2004 sampai 2022 telah menerbitkan ijin gubernur sejumlah 1.479 ijin.

    “Dari jumlah itu, telah dilakukan pengawasan sejumlah 583 ijin dengan 72 kalurahan se-DIY. Sejak 2019-2022. Diketahui 268 ijin telah sesuai pemanfaatannya. Sedangkan ada 84 izin gubernur yang ada indikasi tidak sesuai pemanfaatannya (24 persen). Dari hasil peninjauan lapangan ada 18 izin gubernur yang perlu ditinjau kembali. Mengapa, karena ditemukenali ada indikasi ketidaksesuaian, karena di dalam izin ada beberapa larangan yakni tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan. Ini kita lakukan pengawasan. Namun di luar tiga hal ijin sewa menyewa ini, ada ijin pelepasan juga,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).

    Baca juga: Pemda DIY Proses 8 Persen Tanah Karakteristik Khusus Yang Belum Dilepas Untuk Tol Jogja – Bawen

    Pada izin pelepasan, Pemda DIY juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian karena pelepasan tanah belum ditindaklanjuti dengan tanah pengganti, tidak ada tindaklanjut perjanjian sewa menyewa, perjanjian antara kalurahan dengan penyewa tidak lancar juga adanya indikasi menelantarkan ijin ikutan berikutnya di kabupaten yakni amdal, IMB. Ada pula pembangunan proyek mangkrak terhadap pemanfaatan tanah desa.

    “Kami sudah terbitkan 32 teguran kepada kalurahan karena adanya indikasi pelanggaran ketidaksesuaian mengingat ijin gubernur ditujukan kepada kalurahan. Ijin untuk gudang misalnya, tapi dipakai untuk ruko. Izinnya dulu perkantoran jadi gudang. Ini harus kita kembalikan ketidaksesuainnya. Termasuk misal izinnya 500 meter, membangunnya sampai lebih dari 500 meter. Dari 32 itu, 18 ditinjau karena yang bersangkutan (pihak ketiga) tidak melanjutkan,” imbuhnya.

    Baca juga: Desa Caturtunggal Serahkan Rumah Relokasi Untuk Warga

    Pemda DIY menurut Krido juga menyoroti adanya tanah kas desa yang digunakan untuk membangun perumahan. Bahkan, adanya marketing penjualan yang membuat masyarakat tergiur karena harga ditawarkan murah.

    “Adanya marketing bahwa tanah kas desa itu dijual, jawabannya tidak bisa karena adalah hak anggaduh (hak adat) yang diatur dalam peraturan desa di tiap kalurahan. Bahwa tanah desa tak boleh dijual untuk perumahan. Nah yang sudah ditempati masa lalu perorangan, misalnya di pinggir sungai, ditempati warga kurang beruntung, inilah yang kita atur terutama ijin tinggal. Tidak boleh tanah kas desa ini dijualbelikan. Apakah desa bisa menerbitkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), tidak boleh dan tidak bisa. Kalurahan itu akan kami audit, kami sudah telaah juga atas hal itu,” tandasnya. (den)

    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY tanah kas desa
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026

    Rute Guangzhou-Palu Segera Dibuka, Imigrasi Siap Layani Penerbangan Internasional

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.